Awas Ditembak Kim Jong Un, Korut Sahkan UU Serangan Nuklir

radarutama.com – Korea Utara (Korut) telah mengeluarkan undang-undang (UU) yang mengatur penggunaan senjata nuklir. Di mana ini akan memungkinkan negara tersebut untuk melakukan serangan.

Menurut media pemerintah Korean Central News Agency (KCNA), dengan adanya UU ini, Korut telah menyatakan statusnya sebagai negara bersenjata nuklir. Ini tidak dapat diubah.

“Dengan undang-undang tersebut, status negara kita sebagai negara senjata nuklir menjadi tidak dapat diubah lagi,” kata pemimpin Kim Jong Un, mengutip Al Jazeera.

Undang-undang baru ini disahkan Majelis Rakyat Tertinggi pada Kamis lalu. Itu akan memungkinkan Korut untuk melakukan serangan nuklir preventif secara otomatis dan segera untuk menghancurkan kekuatan musuh.

“Terutama ketika negara lain menimbulkan ancaman yang akan segera terjadi pada Pyongyang,” tulis Reuters Jumat (9/9/2022) mengutip seorang pejabat resmi.

Undang-undang itu juga melarang berbagi senjata atau teknologi nuklir dengan negara lain. “Tidak ada tawar-menawar atas senjata nuklir kami,” kata Kim Jong Un dalam pidato di majelis.

Pengumuman itu muncul di tengah pembicaraan tentang denuklirisasi nuklir Korut. Sebelumnya pertemuan tingkat tinggi gagal dilakukan AS saat di bawah kepemimpinan Donald Trump.

Korut sendiri telah melakukan sejumlah uji senjata yang belum pernah terjadi sebelumnya tahun ini. Negara tetangga Korea Selatan (Korsel) ini meluncurkan lebih dari 30 senjata balistik, termasuk rudal balistik antarbenua pertama dalam lima tahun.

AS telah menawarkan untuk mengadakan pembicaraan dengan Kim kapan saja atau di mana saja. Presiden Korsel Yoon Suk Yeol juga menegaskan akan memberikan bantuan ekonomi dalam jumlah besar jika Pyongyang mulai menyerahkan persenjataannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!