Baliho Anies Baswedan Terpampang di Luar Gedung Pasar Rumput Jakarta, Pengelola Bakal Copot Jika Lewati Batas

Radar Utama – Pendaftaran calon presiden (capres) di Pemilu 2024 baru akan dibuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023 mendatang. Namun 3 bakal calon presiden (bacapres), Anies Baswedan , Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto sudah mendapatkan banyak pendukung.

Bahkan sejumlah pendukung dari ketiga kandidat bacapres sudah curi start dengan memasang baliho dukungan di berbagai tempat. Beberapa spanduk dipermasalahkan, namun sisanya tak dipermasalahkan.

Baru-baru ini, sebuah baliho dari Partai NasDem yang memperlihatkan wajah Anies Baswedan terpampang nyata di luar gedung Pasar Rumput , Keluarahan Pasar Manggis, Jakarta Selatan. Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak segera mencopot baliho tersebut.

ADVERTISEMENT

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Selatan Abdul Salam menilai bahwa pemasangan baliho Anies di luar gedung Pasar Rumput tersebut bukanlah pelanggaran kampanye. Menurut Abdul, Anies belum bisa dikategorikan sebagai capres yang berkampanye di luar jadwal kampanye Pemilu 2024.

Hal itu karena Anies belum ditetapkan sebagai calon presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Abdul menyebut pemasangan baliho hanya sebatas sosialisasi dengan metode pemasangan bendera partai dan diatur dalam Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye 2024.

“Yang terjadi sekarang tidak termasuk kampanye mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” ujar Abdul dikutip dari Antara pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Meski tak melanggar aturan, pemasangan baliho tetap dilarang dilakukan di beberapa tempat. Contohnya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas milik pemerintah dan fasilitas yang mengganggu ketertiban umum.

“Kalau menutupi trotoar, jembatan penyeberangan, menghalangi rambu lalu lintas, itu jatuhnya melanggar ketertiban umum yang dimuat dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Itu penegakan peraturannya ada di Satpol PP,” katanya menambahkan.

Sementara itu, pihak pengelola Pasar Rumput Aris Sanyoto menyebut bakal menindak tegas jika baliho kampanye dalam Pemilu 2024 melewati batas dan dipajang di lingkungan pasar. Aris pun hanya bisa diam karena baliho Anies dipasang di luar gedung pasar.

“Kalau menempel di gedung, pasti kami turunkan,” ujar Aris, dikutip dari Antara.

Pemasangan baliho Anies Baswedan di luar gedung Pasar Rumput hanya izin kepada pengurus saja. Beberapa pedagang lain bahkan tak mengetahui kapan pemasangan baliho dilakukan.

“Ada yang izin dari orang NasDem dan caleg (calon legislative) sekitar dua minggu yang lalu,” kata Aris menambahkan.***

error: Content is protected !!