Bantul akan siapkan insentif masyarakat kurangi sampah dari sumber

radarutama.com – Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menyiapkan insentif bagi kelompok masyarakat yang bisa mengurangi produksi sampah dari sumbernya dan meminimalkan volume sampah yang dibuang ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan.

“Kita akan menerapkan insentif dan disinsentif guna mendorong agar masyarakat itu nantinya mau melakukan proses pengolahan dan pengurangan sampah dari sumbernya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul Ari Budi Nugroho di Bantul, Jumat.

Menurut dia, kalau saat ini sebagian besar sampah itu dikumpulkan masyarakat dan kemudian secara berkelompok berlangganan dengan instansinya untuk pelayanan pengangkatan sampah, sehingga tidak terjadi proses pengurangan sampah rumah tangga.

“Kita dorong ada mekanisme baru, sedang kita hitung dan rumuskan insentif, tetapi untuk menuju ke sana harus ada perubahan perda (Peraturan Daerah). Tapi intinya kita akan meningkatkan pelayanan kemudian akan menerapkan insentif dan disinsentif,” katanya.

Dia mengatakan, bentuk dari insentif bagi kelompok masyarakat yang dapat mengurangi atau mengolah sampah dari sumbernya berupa uang, sehingga harapannya nantinya selain tarif biaya langganan bisa berkurang volume, juga mendapat insentif dari pemerintah.

Insentif tersebut, kata dia, bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat untuk mengembangkan sarana pengolahan atau kegiatan pengurangan sampah dari sumbernya, sehingga pada akhirnya nanti dapat memberdayakan masyarakat itu sendiri.

“Jadi kalau bisa ngurangi sekian persen bayarnya tidak banyak, ada insentif pula, kalau tidak mengurangi berarti kan disinsentif. Jadi untuk mendorong yang langganan dengan pemerintah mau melakukan proses pemilahan sampah, biar tidak banyak sampah yang dibuang ke TPST,” katanya.

Meski demikian, kata dia, rencana pemberian insentif bagi kelompok masyarakat yang dapat mengurangi sampah dalam mendukung Bantul Bersih Sampah 2025 akan dikomunikasikan dengan instansi terkait diantaranya Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul.

“Kemungkinan tahun 2023 kita terapkan, karena kan harus ada perubahan dalam Perda tentang Retribusi Jasa Usaha, kita juga akan berkomunikasi dengan teman teman BPKPAD, karena yang mengawal retribusi itu teman-teman keuangan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!