CSIS Duga Isu Penundaan Pemilu 2024 Digerakkan Kelompok Terorganisir: Relatif Gampang Dilacak Jejaknya

radarutama.com – Pusat Studi Strategis dan Internasional ( CSIS ) menduga, isu penundaan Pemilu 2024 digerakkan kelompok terorganisir. Apalagi, saat ini, mereka masuk melalui pintu pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Saya sulit untuk nggak melihat keputusan Pengadilan Jakarta Pusat sebagai bagian dari, dengan segala hormat, kelompok-kelompok yang memang menginginkan Pemilu ditunda,” kata Peneliti di Departemen Politik dan Perubahan Sosial, Noory Okthariza dalam Media Briefing Menanggapi Putusan Pengadilan Jakarta Pusat No 757 : Memastikan Pemilu Tepat Waktu, Jumat, 3 Maret 2023.

“Kelompok-kelompok ini bisa terorganisir secara rapi. Bisa loosely organized, nggak terlalu terorganisir, tetapi tujuannya sama yaitu Pemilu 2024 ditunda, entah 1 tahun, 2 tahun, dan seterusnya. Banyak hal yang sudah dilakukan, tetapi hari ini kelompok ini masuk lewat pintu pengadilan,” tuturnya menambahkan.

Akan tetapi, jauh sebelum putusan di PN Jakarta Pusat ini, Noory Okthariza menyoroti ada banyak ‘aksi’ lain yang dilakukan kelompok tersebut. Tujuannya masih sama, yakni penundaan Pemilu 2024.

“Katakanlah mobilisasi, orkestrasi, memainkan isu-isu yang tujuannya itu adalah untuk menunda Pemilu 2024, dan isunya nggak hanya Pemilu 2024 Sebetulnya,” ucapnya.

“Saya beri contoh misalnya ada yang menginginkan perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode, ada yang minta amandemen konstitusi, ada yang minta dulu mengembalikan GBHN. Ada yang kemarin menyebabkan macet di mana-mana, mobilisasi dengan tujuan menambah masa jabatan kepala desa, ribuan kepala desa datang ke Jakarta, di mobilisasi,” ujarnya.

“Kemudian terakhir, belum lama ini, ada yang minta penghapusan jabatan gubernur supaya Gubernur di seluruh provinsi ditunjuk sama DPRD, dan hari ini, isunya adalah keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024,” tutur Noory Okthariza menambahkan.

Oleh karena itu, dia melihat isu ini tampak digerakkan oleh suatu kelompok. Kelompok itu relatif terorganisir, sistematis, dan semakin ke sini harus dianggap serius.

“Siapa mereka? mungkin nggak perlu dibuka di sini, tetapi sebetulnya relatif gampang untuk dilacak jejak sosial medianya, dan saya melihat semakin mendekat ke tahun politik, isu itu dijadikan komoditas,” kata Noory Okthariza.

“Memainkan isu dijadikan komoditas, untuk apa? untuk political bargaining, dan itu sepertinya terjadi,” ucapnya.

“Sekali disetop, munculin isu baru, dan itu menciptakan dinamika tertentu dan dinamika itulah yang dijadikan bargain oleh orang yang memang memainkan isu ini. jadi isu dijadikan komoditas,” ujarnya menambahkan.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. Mereka menyatakan, KPU telah melakukan perbuatan melawan Hukum.

“Menghukum tergugat (KPU) membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada penggugat. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad). Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000,00,” kata hakim.

Alasan yang disampaikan hakim adalah karena adanya fakta-fakta hukum telah membuktikan telah terjadi kondisi error dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) karena faktor kualitas alat yang digunakan dan atau faktor di luar alat itu sendiri saat penggugat mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol.

“Artinya tergugat menetapkan status penggugat tidak memenuhi syarat (TMS) tentunya keadaan sedemikan merupakan sebuah ketidakadilan. Oleh karena itu, tergugat selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawabannya atas kerugian materiel dan immateriel yang dialami penggugat,” tutur hakim.

Apalagi, Putusan Bawaslu No. 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 pada pokoknya memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk memperbaiki dokumen persyarakat perbagikan parpol calon peserta pemilu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!