Curhat ‘Sudah Jatuh Tertimpa Tangga’, Putri Candrawathi: Tidak Berperikemanusiaan

radarutama.com – Dalam pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri Candrawathi curhat tak pernah membayangkan akan melalui masa sulit hingga ditetapkan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana. Istri mantan Kadiv Propam itu juga merasa diterpa masalah bertubi-tubi setelah alami pelecehan seksual di Magelang, pada 7 Juli 2022 lalu.

“Yang mulia semua yang terjadi semenjak kejadian sore 7 Juli (2022) hingga detik ini adalah sesuatu yang berat bagi saya dan tidak pernah terbayangkan terjadi dalam hidup saya,” kata Putri.

Seperti kata peribahasa ‘sudah jatuh tertimpa tangga’, di tengah kesukaran, Putri turut mengeluhkan perihal tuduhan yang memojokkan namanya, serta hujan umpatan dari berbagai arah. Ibu 4 anak ini menilai umpatan yang dia terima sudah di luar akal sehat.

“Dalam kondisi menahan perih tersebut saya justru diserang fitnah, cemooh, dan caci maki. Bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperikemanusiaan,” tuturnya.

Keluhan tersebut dilayangkan Putri atas tuduhan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa berspekulasi akar dari kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat atau Brigadir J adalah perselingkuhan.

“Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang terjadi perselingkuhan antara korban Yosua dengan saksi Putri Candrawathi ,” kata Jaksa.

Putri mengaku khawatir kemunculan narasi orang ketiga dalam rumah tangganya dengan Ferdy Sambo akan berakibat buruk pada putra putri mereka.

“Di mana saya diberitakan berselingkuh bukan hanya dengan Yosua, tapi juga dengan Kuat Ma’ruf. Sebuah fitnah yang betul-betul keji, tanpa memikirkan dampak bagi anak-anak saya,” ujarnya.

PC selanjutnya menuturkan telah memaafkan orang yang melempar tuduhan tersebut dan enggan membalas dengan cara apa pun.

“Hingga saat ini saya tidak pernah membalas keburukan apapun yang ditimpakan pada saya. Saya hanya mendoakan dan memaafkan semua orang yang berniat tidak baik pada saya dan keluarga. Saya pun ikhlas sekali pun diperlakukan tidak adil seperti ini, saya memaafkan mereka,” kata Putri.

Pengacara Putri Candrawathi , Arman Hanis menilai spekulasi yang dilontarkan jaksa didasari oleh ilmu cocoklogi dan mengabaikan fakta-fakta yang ada di persidangan. Arman juga menyebut hipotesis-hipotesis yang disampaikan jaksa bertentangan dengan dua alat bukti dan berpegangan pada keterangan satu saksi saja.

“Dengan segala hormat kepada para JPU tidak berlebihan, kalau kami menganggap Jaksa telah memaksakan lewat ilmu cocoklogi dalam mengaitkan keterangan satu saksi yang berdiri sendiri,” katanya.

“Tuntutan JPU bersifat asumsi, hanya didasarkan pada poligraf yang cacat hukum dan bertentangan dengan dua alat bukti yang muncul di sidang,” ucapnya.

Masih berkaitan dengan dugaan perselingkuhan, secara terpisah Penasihat Hukum Ferdy Sambo , Rasamala Aritonang merasa janggal lantaran dalam persidangan kliennya, jaksa tidak menyinggung polemik ‘main hati’ seperti apa yang mereka katakan di sidang Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

“Saya pikir itu juga satu hal yang agak janggal bagi kami, karena persidangan lalu disampaikan soal motif. Tetapi hari ini, tiba-tiba motif tidak disampaikan,” ucapnya.

“Apakah artinya dalam surat dakwaan yang tebal itu tidak dibacakan karena menghindari persepsi publik atau gimana,” tuturnya.

Rasmala berpendapat putusan JPU soal peristiwa di Magelang tumpang tindih lantaran jaksa terkesan mengabaikan alat bukti seperti pernyataan dari ahli Reni Kusumowardhani dan hasil pemeriksaan psikologi forensik nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022. Dalam bukti yang dihadirkan, serta klaim dari tersangka, isu yang selama ini dikedepankan menyorot masalah kekerasan seksual, bukan perselingkuhan.

“Apa yang disampaikan kemarin dan sidang lalu soal perselingkuhan itu, fakta dan bukti yang disajikan di persidangan tidak ada bicara soal perselingkuhan. Bicaranya soal kemungkinan terjadinya kekerasan seksual di tanggal 7 (Juli 2022) tersebut. Tetapi tiba-tiba jaksa menarik kesimpulan soal perselingkuhan tersebut,” ujar dia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!