Daftar Kota yang Tutup Tempat Hiburan Malam di Indonesia Selama Ramadhan 2023

radarutama.com – Ramadhan 2023 telah tiba, umat Islam di seluruh dunia tengah melaksanakan puasa. Memasuki Ramadhan, sebagian kota-kota besar di Indonesia menutup tempat hiburan malam .

Oleh karena itu, para wisatawan yang hendak berkunjung ke kota-kota tertentu harus memeriksa kebijakan yang diterapkan di kota tersebut.

Berikut kota-kota yang menutup tempat hiburan malam selama Ramadhan 2023 .

Pemerintah Kota Jakarta Barat menutup tempat hiburan malam selama Ramadhan 2023 melalui surat Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

“Kami harap para pengusaha hiburan yang ada di Jakarta Barat mematuhi ketentuan yang tertuang dalam surat edaran itu,” kata Kepala Dinas Pariwisata Jakarta Barat, Dedi Sumardi.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung , Jawa Barat, melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadhan 2023 . Kepala Disbudpar Kota bandung Arief Syaifudin mengungkap semua tempat hiburan tutup mulai Selasa 21 Maret 2023 pukul 18.00 WIB.

“Larangan itu berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan,” kata Arief dalam keterangan resmi.

Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melarang beroperasinya tempat hiburan malam selama Ramadhan 2023 .

Bupati Cianjur Herman Suherman akan menerapkan sanksi tegas kepada pengusaha hiburan malam yang tetap buka pada Ramadhan 2023 .

“Kami sudah menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan menindak tegas tempat hiburan malam yang berani membuka usahanya selama bulan puasa, kami akan memberikan hukuman mulai dari penyegelan sampai pencabutan izin,” ujar Herman Suherman.

Wali Kota Medan Bobby Nasution melarang tempat hiburan malam buka selama Ramadhan 2023 hingga 22 April 2022. Hal tersebut bertujuan untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa selama bulan suci.

“Kami minta kepada semua pelaku usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan menutup sementara kegiatan operasional,” kata Bobby Nasution pada Rabu, 22 Maret 2023.

Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Padang resmi melarang tempat hiburan malam berpoperasi selama Ramadhan 2023 . Kepala satuan PP Kota Padang Mursalim mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi.

“Pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan untuk sementara kegiatan usaha hiburan malam selama bulan Ramadhan tidak diperbolehkan beroperasi,” kata Mursalim.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!