Desak Jokowi Segera Tunjuk Pengganti Lili Pintauli, Komisi III DPR: soal Korupsi Harus Jadi Perhatian Khusus

radarutama.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir meminta Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) segera menentukan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) baru sebagai pengganti Lili Pintauli Siregar.

Pasalnya, hingga saat ini, DPR belum menerima surat presiden (Surpres) soal calon pengganti Lili Pintauli.

“Kami mengimbau pada presiden, pemerintah, mungkin lebih cepat diajukan karena terkait dengan korupsi ini harus menjadi perhatian extraordinary,” tutur Adies Kadir saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (9/9/2022).

“Jadi, harus cepat-cepat ditentukan siapa pengganti Ibu (Lili) tersebut,” katanya lagi.

Adies Kadir mengaku sudah bertanya pada KPK terkait kekosongan jabatan komisioner itu apakah berdampak pada kinerja pemberantasan korupsi.

“Mereka (menjawab) masih berjalan seperti apa adanya,” ujarnya.

Namun, Adies menilai jawaban itu tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak segera memilih pengganti Lili Pintauli.

Ia menegaskan jabatan komisioner KPK harus sesuai dengan tatanan semula, yakni berisi lima orang.

“Tapi, tetap harus terpenuhi agar bisa lebih maksimal kinerjanya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Lili Pintauli resmi dicopot dari jabatannya sebagai komisioner KPK setelah Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 tanggal 11 Juli 2022.

Pemberhentian itu dilakukan setelah Lili Pintauli mengirimkan surat pengunduran diri pada Jokowi.

Lili Pintauli mundur setelah diduga melakukan pelanggaran etik karena menerima akomodasi penginapan dan tiket gelaran MotoGP dari Pertamina.

Di hari Lili Pintauli diberhentikan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK hendak mengadakan sidang etik perdana soal dugaan penerimaan gratifikasi itu.

Namun, karena telah diberhentikan Jokowi maka sidang etik Lili Pintauli dinyatakan gugur oleh Dewas KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!