Dicopot dari Posisi Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad Laporkan La Nyalla ke Bareskrim

radarutama.com – Fadel Muhammad tidak terima diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD.

Menurut Fadel, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti bertindak sewenang-wenang terkait pemberhentian dirinya.

“La Nyalla Mattalitti menzalimi saya dengan suatu perbuatan-perbuatan yang tidak menyenangkan, dan akhirnya mengeluarkan SK yang meminta saya untuk diberhentikan atau diganti dalam bahasa rapat paripurna. Itu diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas,” ujar Fadel dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Fadel Muhammad menjelaskan, ia tidak pernah diajak bicara oleh La Nyalla terkait pemberhentiannya itu.

Oleh karenanya, Fadel curiga ada motif lain di balik keputusan La Nyalla. Sebab, ia sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pemberhentian tersebut.

“Saya melihatnya ada keinginan pribadinya untuk kepentingan-kepentingan politik. Dan kemudian beliau memproses melalui suatu proses yang menurut saya proses hukumnya yang ilegal, dan berlawanan secara hukum,” tuturnya.

Dengan demikian, Fadel Muhammad memutuskan untuk melakukan perlawanan. Ia akan mengambil langkah hukum atas keputusan La Nyalla.

Menurutnya, perlawanannya ini dilakukan demi menjaga lembaga tinggi negara.

Bahkan, Fadel Muhammad telah melaporkan La Nyalla ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Saya juga melaporkan beliau ke polisi dengan perbuatan yang tidak menyenangkan dan nama baik saya. Dan saya juga memproses ke Badan Kehormatan di DPD, karena di DPD sendiri ada badan kehormatan yang harus dilewati,” kata Fadel Muhammad.

Fadel mengklaim laporannya itu sudah diterima polisi. Sejauh ini, ia telah diperiksa Bareskrim sebanyak dua kali.

Sebelumnya, Fadel Muhammad dicopot dari jabatannya usai Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 18 Agustus 2022, yang memutuskan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.

Dikutip dari siaran pers Ketua DPD La Nylla Mattalitti, salah satu agenda dalam sidang tersebut adalah penyampaian mosi tidak percaya terkait keinginan mayoritas anggota DPD untuk menarik Fadel Muhammad dari jabatan wakil ketua MPR .

“Dalam Sidang Paripurna ke-13 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022, diputuskan bahwa mosi tidak percaya akan diteruskan ke Badan Kehormatan dan kelompok DPD RI,” kata La Nyalla.

La Nyalla menyebutkan, anggota yang menandatangani mosi tidak percaya itu pun bertambah, dari 91 orang menjadi 97 anggota.

Setelah itu, pimpinan DPD memutuskan untuk menyepakati penarikan Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR.

“Maka pimpinan DPD RI pada sidang kali ini menyepakati penarikan tersebut. Untuk itu dalam sidang kali ini kita perlu melakukan pemilihan Wakil Ketua MPR utusan DPD RI untuk mengisi kekosongan posisi tersebut,” kata La Nyalla.

DPD pun melakukan pemungutan suara untuk menentukan pengganti Fadel dengan empat orang kandidat yang diusulkan oleh masing-masing subwilayah, yakni Abdullah Puteh (Aceh), Bustami Zainuddin (Lampung), Tamsil Linrung (Sulawesi Selatan), dan Yorrys Raweyai (Papua).

“Akhirnya dengan mengantongi 39 suara Tamsil Linrung diputuskan sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD RI pengganti posisi Fadel Muhammad,” ujar Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.

Pemungutan suara itu diikuti oleh 96 anggota DPR, di mana Bustami meraih 21 suara, Yorrys mendapat 19 suara, Puteh mendapat 14 suara, 2 suara tidak sah, dan 1 abstain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!