DKPP Segera Gelar Sidang Putusan Dugaan Kecurangan KPU Terkait Verifikasi Parpol

radarutama.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) menyatakan bakal segera menggelar sidang pembacaan putusan terhadap 10 jajaran KPU yang diduga terlibat kecurangan dalam verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

“Kita tinggal bacakan putusannya,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito, Selasa (28/3/2023).

Heddy mengungkapkan, sidang pembacaan putusan akan diselenggarakan pada pekan ini atau pekan depan.

“Kita harapkan putusannya memuaskan semua pihak. Kalau ada yang tidak puas, ya kan biasa,” kata Heddy.

Perkara ini sebelumnya diadukan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba, pada 21 Desember 2022.

Jeck mengajukan perkara lewat kuasa hukumnya, yakni Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.

Para kuasa hukum ini berafiliasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

Sembilan teradu yang notabene jajaran penyelenggara pemilu di KPU Sulawesi Utara dan Kabupaten Sangihe diduga mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dari beberapa partai politik dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan.

Perubahan ini diduga melibatkan rekayasa data berita acara dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dalam kurun waktu 7 November sampai 10 Desember 2022.

Sembilan teradu ini terbagi atas beberapa kategori.

Kategori pertama, jajaran komisioner KPU Sulawesi Utara, terdiri dari Meidi Yafeth Tinangon selaku ketua serta Salman Saelangi dan Lanny Anggriany Ointu sebagai anggota.

Kategori kedua, dari kesekjenan KPU Sulawesi Utara, yaitu Lucky Firnando Majanto selaku sekretaris dan Carles Y. Worotitjan sebagai kepala bagian teknis penyelenggaraan pemilu, partisipasi, humas, hukum, dan SDM.

Kategori ketiga, jajaran komisioner KPU Kabupaten Sangihe, yaitu Elysee Philby Sinadia selaku ketua, serta Tomy Mamuaya dan Iklam Patonaung sebagai anggota.

Kategori keempat, dari kesekjenan KPU Kabupaten Sangihe adalah Jelly Kantu selaku kepala subbagian teknis dan hubungan partisipasi masyarakat.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik turut diadukan dalam perkara yang sama meski dianggap tidak terlibat langsung dalam dugaan kecurangan verifikasi partai politik.

Idham Holik diadukan karena dianggap menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.

Dugaan ancaman tersebut terkait perintah agar jajaran KPUR tegak lurus arahan dan bagi yang melanggar akan “dimasukkan ke rumah sakit”.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih beranggotakan sejumlah LSM seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem); Indonesia Corruption Watch, Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT); serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan.

Selain itu, ada Constitutional and Administrative Law Society; Forum Komunikasi dan Informasi Organisasi Non Pemerintah; Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas; Themis Indonesia; dan AMAR Law Firm.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!