DPRD NTT Tolak Keras dan Mengaku Kecewa Soal Siswa SMA Masuk Pukul 5.00: Aturan Sepihak

radarutama.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur dengan tegas menolak kebijakan kegiatan belajar mengajar ( KBM ) bagi anak SMA /SMK di NTT dimulai pukul 05.30 WITA.

“Saya tidak ingin menyebutnya kebijakan, tetapi ini adalah pengumuman. Kami dari Komisi V menolak penerapan sekolah jam 05.30 pagi,” kata Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa di Kupang, Kamis 2 Maret 2023.

Ia juga mengaku pada Rabu 1 Maret 2023 lalu telah melakukan rapat dengan pendapat dengan Kepala Dinas Pendidikan NTT Linus Lusi. Mereka membahas mengenai jadwal KBM siswa SMA yang dianggap tidak sesuai di depan Kadis Pendidikan NTT .

Yunus mengatakan, aturan sepihak yang dibuat oleh pemerintah NTT membuatnya kecewa. Pasalnya Gubernur NTT tidak melakukan kajian terlebuh dahulu terkait aktivitas sekolah jam 5.30 pagi.

Dia mengatakan penerapan sekolah pukul 05.30 pagi itu tidak hanya menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat di NTT aja, tetapi juga viral di seluruh Indonesia dan tanggapannya beragam.

Yunus mengatakan pihaknya meminta agar penerapan aturan tersebut harus dikaji ulang, dan selama proses pengkajian penerapan sekolah pukul 05.30 pagi itu harus dihentikan atau dipending.

“Hal ini dilakukan agar Dinas Pendidikan NTT mempunyai waktu yang cukup untuk merumuskan strategi-strategi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di NTT ,” ujar dia.

DPRD, lanjut Yunus, akan menunggu perumusan tersebut, sehingga nantinya bisa melahirkan kebijakan-kebijakan yang rasional dengan segala macam pertimbangan yang bisa dipertanggungjawabkan. DPRD sendiri tidak menganggap sekolah jam 05.30 pagi bukanlah suatu kebijakan karena belum memenuhi unsur atau kualifikasi sebagai mana mestinya sebuah kebijakan itu.

“Ini hanya diumumkan saja, lalu ‘dipaksakan’ untuk kemudian dijalankan oleh sekolah-sekolah SMA /SMK di NTT tanpa melalui kajian yang matang,” ujar dia.

Sebelum dilaksanakan, ujar Yunus seharusnya dipikirkan juga bagaimana moda transportasinya, bagaimana keamanan bagi anak-anak yang harus berjalan ke sekolah dalam suasana gelap.

Wakil Ketua DPRD NTT Inche Sayuna juga mengaku kaget saat awal-awalnya muncul penerapan aturan tersebut untuk sekolah-sekolah di Kota Kupang. Inche mengaku tidak pernah ada percakapan dengan DPRD NTT terkait hal tersebut, dan tiba-tiba sudah diberlakukan di beberapa sekolah SMA sederajat di Kota Kupang.

“Jujur kami dari DPRD kaget dengan kebijakan ini, karena itu kami juga minta agar perlu dilakukan pengkajian soal aturan itu,” tambah dia.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur ( NTT ) menetapkan masuk sekolah pukul 05.00 WITA tidak melalui kajian akademis terlebih dahulu. Oleh sebab itu, P2G meminta kebijakan ini dikaji ulang.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan penetapan jam masuk sekolah seharusnya ada kajian secara filosofis, sosiologis, pedagogis, termasuk geografis. Hal itu mengingat banyak warga, baik murid dan guru di NTT yang jauh dari sekolah.

Bahkan, menurutnya, kebijakan ini juga tidak berkorelasi dengan capaian kualitas pendidikan di NTT karena hingga saat ini masih terdapat banyak masalah.

Beberapa masalah di antaranya NTT menjadi provinsi dengan prevalensi stunting tertinggi sebesar 37,8 persen berdasarkan data Kemenkes pada 2021 serta IPM NTT 65,28 yang peringkat ke-32 dari 34 provinsi berdasarkan data BPS pada 2021.

Selain itu, masih banyak ruang kelas di sekolah dalam kondisi rusak yakni 47.832 kelas berdasarkan data NPD Kemdikbudristek pada 2021. Selain it, 66 persen SD belum dan berakreditasi C, 61 persen SMP belum dan berakreditasi C, 56 persen SMK belum dan berakreditasi C serta ribuan guru honorer di NTT diberi upah jauh di bawah UMK/UMP yaitu antara Rp200 ribu sampai Rp750 ribu per bulan.

“Mestinya kebijakan pendidikan pemprov fokus saja pada masalah yang esensial dan pokok di atas. Bisa dikatakan Pemprov NTT menggaruk yang tidak gatal,” kata Satriwan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!