Draf RUU PDP: Pencurian Data Pribadi Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

radarutama.com – Komisi I DPR dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ( RUU PDP ), Rabu (7/9/2022).

Draf terbaru RUU PDP tertanggal 5 September 2022 yang diterima Kompas.com, Jumat (9/9/2022) turut mengatur sanksi pidana untuk seseorang yang melakukan pelanggaran penggunaan data pribadi.

Ketentuannya terkandung dalam Pasal 67 hingga Pasal 69 RUU PDP.

Adapun Pasal 67 Ayat (1) menyatakan setiap orang yang dengan sengaja, dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan subjek data pribadi terancam pidana penjara maksimal 5 tahun.

“Atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” dikutip dari draf RUU PDP.

Kemudian Pasal 67 Ayat (2) memberikan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan atau pidana denda senilai Rp 4 miliar untuk pihak yang mengungkapkan data pribadi milik orang lain.

Sedangkan seseorang yang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dapat dijerat dengan Pasal 67 Ayat (3) dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda sebesar Rp 5 miliar.

Lalu Pasal 68 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

Selain sanksi berupa pidana penjara dan denda, Pasal 69 RUU PDP menyatakan adanya perampasan aset atau hasil kekayaan sebagai pidana tambahan.

Diketahui RUU PDP bakal dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Johnny G Plate mengungkapkan RUU PDP telah dibahas dalam enam kali perpanjangan masa sidang, rapat panitia kerja, dan rapat tim perumus, serta tim sinkronisasi.

“Telah menyelesaikan pembahasan keseluruhan 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PDP dan menyepakati 16 bab dan 76 pasal dalam RUU PDP,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!