Dua Eks Pamen Polda Metro Jalani Sidang Etik Gara-gara Laporan Palsu Putri Candrawathi

radarutama.com – idang komisi kode etik Polri (KKEP) kasus obstruction of justice terhadap pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dilanjutkan hari ini, Jumat (9/9/2022).

Dua orang diperiksa hari ini yakni eks Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dan eks Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro AKBP Pujiyarto .

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tindakan tidak professional itu berkaitan dengan penanganan dua laporan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo .

“Menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya. Ada dua laporan polisi. Satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual. Terkait dua LP itu ya,” ucap Dedi di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Dua laporan polisi yang dimaksudkan Dedi yakni laporan pengancaman disertai upaya pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi .

Kedua laporan itu terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022.

Kedua laporan polisi lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Hingga akhirnya ditangani oleh Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri lalu menyatakan bahwa kedua laporan itu dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Penyidik tim khusus juga menyebut dua laporan itu adlah upaya untuk mengaburkan fakta sebenarnya dari peristiwa terbunuhnya Brigadir J.

“Ini yang ditangani, yang bersangkutan tidak profesional dan LP tersebut oleh Bareskrim sudah diberhentikan,” tutur dia.

Diketahui, sidang untuk AKBP Pujiyarto sudah digelar sejak pagi tadi pukul 07.30 WIB. Hingga saat ini sidang masih berlangsung.

Sidang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Dalam sidang juga dihadirkan 3 saksi.

Setelah sidang AKBP Pujiyarto selesai, komisi kode etik akan menggelar sidang terhadap AKBP Jerry.

Diketahui, Brigadir J meninggal dunia di rumah dinas Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Total ada 5 tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan berencana itu yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Selain itu, ada juga 7 tersangka dan 28 anggota yang diduga melanggar etik di kasus obstruction of justice terkait pengusutan kasus Brigadir J .

Tujuh tersangka itu yakni Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan.

Kemudian, Mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

Lalu, Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!