Ferdy Sambo Cs Dijebloskan ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Radar Utama – Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J , Putri Chandrawathi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut akan menjalani masa hukuman pidana selama 10 tahun penjara.

“PC (Putri Chandrawathi) diterima di Lapas Perempuan Jakarta pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 pada pukul 17.00 WIB,” kata Kabag Humas Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya pada Jumat, 25 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Putri divonis penjara 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Rika menjelaskan Putri Candrawathi telah menjalani pemberkasan administrasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu.

Lebih lanjut, Rika memastikan proses pemindahan Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lapas Perempuan Pondok Bambu telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“PC ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan). Penerimaan PC dilakukan sesuai SOP yang berlaku,” tutur Rika.

Sementara itu, terpidana Ferdy Sambo , Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf juga telah dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Ferdy Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Kuat Ma’ruf divonis 10 tahun penjara dan Ricky Rizal 8 tahun penjara.

Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

“Telah diterima Ferdi Sambo (FS), Ricky Rizal(RR) Kuat Ma’ruf (KM) di Lapas Salemba dari Kejaksaan Negeti Jakarta Selatan, pada pukul 17.00 WIB,” ucap Rika.

Rika mengungkapkan ketiga terpidana tersebut juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dimasukan ke dalam sel tahanan.

“Dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan,” ujar Rika.

Dikatakan Rika, Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf tengah menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) di Lapas Salemba.

“Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan). Penerimaan dilakukan sesuai SOP yang berlaku,” kata Rika.***

error: Content is protected !!