Gubernur Tolak Perpanjangan Kontrak Vale, Begini kata Menteri

radarutama.com – Pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif merespons penolakan perpanjangan Kontrak Karya tambang milik PT Vale Indonesia Tbk (INCO) oleh para Gubernur Sulawesi. Misalnya Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulteng dan Sultara.

Menteri Arifin mengatakan bahwa, apabila pemerintah tidak memperpanjang kontrak Vale Indonesia, maka akan berdampak pada iklim invesatasi pertambangan yang ada di Indonesia.

“Itu kan jelek kalau misal dilakukan, iklim investasi di kita. Jadi memang harus dicari itu apa sih kepentingannya. Secara nasional kita punya kepentingan besar di mana kita bisa menggunakan sumber daya alam semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Arifin ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (9/9/2022).

Seperti yang diketahui, Kontrak Karya (KK) Vale Indonesia berakhir pada tahun 2025. Jika diperpanjang, Kontrak Karya Vale berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Lebih lanjut, Arifin menilai siapa saja berhak untuk beraspirasi. Meski begitu, pemerintah juga harus melihat regulasi dan kepentingan secara menyeluruh.

Di samping itu, saat disinggung terkait permintaan Pemerintah Provinsi yang ingin mengambil alih lahan bekas tambang PT. Vale Indonesia, menurut Arifin perlu dilihat kembali mengenai dasar aturannya.

“Kita lihat nanti berdasarkan aturan-nya kan memang ada aturan-nya untuk bisa memberikan dalam waktu sekian harus ada divestasi daripada investor untuk bisa melibatkan kepemilikan daerah pemberdayaan daerah itu kita lihat berdasarkan aturannya,” kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman secara tegas mengatakan pihaknya menolak perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia. Ia pun meminta supaya lahan bekas tambang perusahaan nikel di Blok Sorowako, Luwu Timur beralih ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal itu diungkapkan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (8/9/2022).

Menurut dia, pihaknya akan memperjuangkan tambang eks Vale untuk dikelola oleh BUMD Provinsi dan Kabupaten. Adapun Lahan Kontrak Karya yang tidak diperpanjang wajib menjadi milik Pemprov. “Posisi Pemprov jelas untuk memiliki konsesi tersebut berada di bawah kendali Pemprov bersama Pemkab Lutim,” ujar Andi Sudirman.

Adapun dari hasil evaluasi, kontribusi Vale Indonesia untuk daerah selama ini juga masih minim. Termasuk dalam lingkungan hidup, pendapatan daerah, dan lainnya.

“Lahan Eks Vale dan Kontrak Karya hanya kontribusi 1,98% Pendapatan Daerah. Ini sangat kecil sehingga terjadi perlambatan penanganan kemiskinan Luwu Raya dan Luwu Timur di wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam,” jelasnya.

“Sudah waktunya Pemprov Sulsel dan Pemkab Luwu Timur tidak hanya menjadi penonton di wilayah kita sendiri. Kita harus berdaulat di wilayah sendiri, bagaimana memperjuangkan hak-hak masyarakat,” tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!