Indonesia Darurat Judi Online, Rekening Terkait akan Diblokir OJK

Radar Utama – Rekening bank yang terkait praktik judi online akan diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat.

Guna mempersempit ruang gerak pelaku, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melayangkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar yang berisi permohonan pemblokiran rekening bank terkait aktivitas judi online.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, “Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening – rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online.”

ADVERTISEMENT

Selama periode 17 Juli hingga 17 September 2023, Kominfo sudah menangangi 109.090 konten judi slot, 92 konten penipuan, dan 1.931 rekening perjudian.

“Pemblokiran rekening terkait judi online merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Menkominfo.

Berdasarkan temuan di lapangan, kebanyakan korban pinjaman online (pinjol) ilegal, adalah pekaku judi online.

Menurut Menkominfo, praktik pinjol ilegal erat kaitannya dengan judi online, sehingga dua aktivitas yang melawan hukum layaknya kakak-adik.

“Setelah kami tinjau, banyak temuan korban pinjol ilegal ternyata pelaku judi online. Pinjol ini pasti kita sapu bersih, pokoknya yang ilegal-ilegal harus dibersihkan dari ruang digital,” katanya.

Kemkominfo bekerja sama dengan operator seluler, penyelenggara jasa internet, dan platform-platform digital. Sementara OJK dan Bank Indonesia (BI) berperan sebagai pengawas sistem pembayaran.

Dalam memberantas pinjol ilegal dan judi online, Indonesia sudah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.

Di sisi lain, penggunaan dompet elektronik atau e-wallet oleh pelaku judi online semakin meningkat akhir-akhir ini. Hingga awal September, PJK sudah menutup 1.005 akun e-wallet yang terafiliasi judi online.***

error: Content is protected !!