Kala Pj Gubernur NTT Hentikan Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5.30 Pagi

Radar Utama – Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur ( NTT ), Ayodhia G.L. Kalake menghentikan kebijakan masuk sekolah pukul 5.30 WITA. Dia menyatakan, pihaknya akan mengkaji kembali pemberlakuan jam masuk sekolah bagi siswa SMA negeri tersebut.

Kebijakan itu diberlakukan di Kota Kupang oleh Dinas Pendidikan NTT pada saat kepemimpinan mantan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat pada Maret 2023. Namun begitu masa jabatan sang Gubernur habis, aturan itu pun akan dihentikan.

“Kebijakan itu kami segera mengkaji kembali. Kami segera menghentikan kebijakan itu,” kata Ayodhia G.L. Kalake usai mengikuti sidang paripurna DPRD NTT di Kupang , Selasa 19 September 2023.

ADVERTISEMENT

Sesuai rencana, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai menghentikan masuk sekolah jam 5 pagi bagi para siswa SMA di Kota Kupang mulai Rabu 20 September 2023.

“Kami segera terbitkan surat keputusannya untuk menghentikan kegiatan masuk sekolah jam 5.30 WITA bagi para siswa,” ucap Ayodhia G.L. Kalake.

Dalam rapat bersama para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), lingkup Pemerintah Provinsi NTT telah mengingatkan Kepala Dinas Pendidikan Linus Lusi untuk meninjau kembali kebijakan masuk sekolah jam 5 pagi di sejumlah SMA Negeri di Kota Kupang itu.

“Kami akan melakukan dialog dengan para guru dan murid-murid di sekolah-sekolah yang saat ini masih memberlakukan masuk sekolah bagi siswa/siswi pada jam 5 pagi, kami sudah ingatkan Kepala Dinas Pendidikan untuk meninjau kembali kebijakan itu,” tutur Ayodhia G.L. Kalake.

Dia menegaskan, Pemprov NTT sedang mempelajari sistem pendidikan SMA di sejumlah negara yaitu Finlandia, Jepang dan Jerman yang memiliki sistem pendidikan terbaik di dunia.

Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur menyatakan bahwa keputusan Ayodhia G. L. Kalake mencabut aturan masuk sekolah pukul 05.30 WITA bagi siswa SMA/SMK sederajat sudah tepat.

“Kami sangat setuju kalau penjabat gubernur mencabut aturan sekolah jam 05.30 WITA pagi yang dibuat Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat periode 2018-2023 karena sama sekali tidak mendasar,” kata Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus H. Takandewa di Kupang , Kamis 21 September 2023.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak memiliki dasar regulasi, baik peraturan daerah (perda) maupun peraturan sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Dia mengatakan bahwa kebijakan tersebut memiliki banyak efek negatif baik dari aspek manajemen waktu, keselamatan para siswa, dan tidak adanya kebutuhan mendesak untuk sekolah jam 5.30 pagi.

Yunus H. Takandewa mengatakan, kebijakan sekolah jam 5.30 pagi cocok diterapkan pada sekolah-sekolah yang terkosenterasi dengan fasilitas asrama. Namun, tidak pada sekolah-sekolah yang mayoritas siswanya tinggal di rumah dengan jarak tempuh yang bervariasi.

Dia pun menekankan, hal yang paling penting bagi pemerintah adalah bagaimana memberikan perhatian pada kesejahteraan tenaga pendidik dan infrastruktur sekolah dibandingkan dengan aturan sekolah jam 5.30 pagi.

“Lebih baik mendorong program kesejahteraan guru dan murid, mengingat disparitas pendidikan di NTT masih lebar, masih banyak guru honor yang belum mendapatkan gaji yang layak, banyak sekolah beratapkan daun, berdindingkan bebak, dan banyak juga sekolah jauh dari jangkauan internet dan listrik,” kata Yunus H. Takandewa.***

error: Content is protected !!