Keluarga Brigadir J Diperiksa Tanpa Pengacara, Polri: yang Wajib Didampingi Tersangka

radarutama.com – epolisian Negara Republik Indonesia (Polri) angkat bicara soal proses pemeriksaan keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tidak didampingi oleh pengacara.

Pemeriksaan itu terkait klarifikasi laporan yang dibuat pihak keluarga tentang dugaan tindak pidana laporan palsu, dengan terlapor Ferdy Sambo.

“Saksi kan tanpa PH (penasehat hukum) boleh, yang wajib didampingi itu tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (9/9/2022).

Menurut Dedi, pemeriksaan di Jambi itu dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Sebelumnya, keluarga Brigadir J juga telah melaporkan soal dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Yang di Jambi dari pak Dittipidum ya, terkait masalah laporan pemalsuan itu yang baru ya,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, keluarga yang diperiksa adalah ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; Ibu Rosti; bibi brigadir J , Rohani Simanjuntak; dan kakak almarhum brigadir Yosua Yuni Artika Hutabarat.

Mereka diperiksa di ruangan vicon Parama Satwika, Ditreskrimum Polda Jambi.

“Kami berangkat dari pagi dan sampai di Polda Jambi pukul 10.00 WIB. Kami mulai diperiksa pukul 11.00 WIB,” kata Samuel Hutabarat, saat keluar dari ruangan vicon Parama Satwika, Jambi, Kamis (8/9/2022).

Samuel mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memproses laporan keluarga Brigadir J terkait laporan palsu yang dilakukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi , dan Martin Gabe.

Menambahkan, Rohani Simanjuntak mengatakan bahwa keluarga yang diperiksa sebanyak empat orang dan tidak didampingi kuasa hukum.

“Pengacara kami sedang sibuk,” kata Rohani singkat.

Terkait kasus kematian Brigadir J, Putri Candrawathi awalnya melaporkan Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelecehan seksual.

Namun, Bareskrim memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kasus tersebut awalnya tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Saat itu, Putri Candrawathi melaporkan telah terjadi peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, 12 Agustus 2022.

Namun, belakangan terungkap bahwa tidak ada tindak pelecehan yang dialami Putri Candrawathi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Oleh karenanya, pihak keluarga Brigadir J melaporkan balik Putri Candrawathi atas dugaan memberikan laporan palsu.

Laporan itu teregister di nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Agustus 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!