Kemenkeu: Tak Ada Pembatasan Bawaan Baju Penumpang Pesawat

radarutama.com – Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi soal kabar pembatasan barang bawaan baju penumpang pesawat oleh Ditjen Bea Cukai. Pembatasan ini sebelumnya diberitakan terkait upaya membendung impor ilegal baju bekas.

“Kami sampaikan klarifikasi. Tidak ada pernyataan Kepala Kantor BC Soetta mengenai pembatasan barang bawaan berupa baju bekas di Bandara Soetta,” tulis Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam cuitannya di Twitter, dikutip Rabu (22/3/2023).

Ia turut membagikan transkrip wawancara yang dilakukan oleh media dengan Kepala Kantor Bea Cukai Soetta.

“Sebenarnya bukan larangan ya, ada pembatasan ya. Karena emmang ini kan produk tekstil ini harus dilindungi karena di industri dalam negeri kan banyak untuk tekstil itu sehingga ini perlu kita lindungi supaya tekstil dalam negeri bisa laku di sini. Kalau dilepas nanti kalah kita produksi dalam negeri ya,” kata transkrip wawancara tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Soetta juga menegaskan bahwa impor pakaian bekas biasanya memanfaatkan jalur laut, bukan jalur udara.

Lebih lanjut dijelaskan, pembatasan yang dimaksud adalah karena ada kuota dari kementerian terkait terutama Kementerian Perdagangan yang dibatasi hanya terbatas saja.

Untuk penerapannya di Bea Cukai, lanjut hasil transkrip wawancara tersebut, pembatasan ini merupakan langkah Bea Cukai menindaklanjuti instruksi Kementerian Perdagangan.

Pembatasan diterapkan untuk perusahaan pengimpor, bukan terhadap perorangan seperti penumpang pesawat.

“Kalau kita berdasarkan dari surat persetujuan impor dari perdagangan itu dan itu nanti kita pengawasannya kita perusahan-perusahaan kita potong ya berdasarkan kuota yang di ini dipotong,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Soetta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!