Kemenpan RB Akan Tindak Tegas ASN yang Jual Belikan Data Tenaga Non-ASN

radarutama.com – Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ) Alex Denni mengatakan, pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non- ASN untuk melakukan praktik percaloan atau korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Dia pun meminta para pejabat yang berwenang untuk menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN.

“Kepada tenaga non-ASN yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan,” ujar Alex dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenpan RB, Jumat (9/9/2022).

“Pejabat berwenang agar segera menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, persoalan penataan tenaga non-ASN perlu segera diselesaikan.

Dia pun telah mempersiapkan solusi bagi tenaga non-ASN guru dan tenaga non ASN kesehatan yang keberadaannya dibutuhkan masyarakat.

“Terkait tenaga non-ASN memang menjadi masalah yang kompleks dan harus diurai satu persatu agar bisa diselesaikan secara bijak,” ujar Azwar Anas.

“Kemenpan RB sudah menyiapkan solusi untuk tenaga non-ASN guru dan tenaga kesehatan, yang merupakan pelayanan dasar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas,” lanjutnya.

Sementara itu, untuk tenaga fungsional teknis serta tenaga administrasi lainnya, masih perlu dibahas lebih lanjut.

Azwar Anas berjanji pihaknya segera mengurai permasalahan dan mencari formula terbaik bagi mereka.

Dia menuturkan, Kemenpan-RB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait kebutuhan guru.

Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenaga non-ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.

“Kami juga kembali menginfokan bahwa instansi pemerintah bisa memasukkan data tenaga non-ASN pada laman yang telah disediakan oleh BKN,” ungkap Azwar Anas.

“Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN. Sementara tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka,” jelasnya.

Portal tersebut disediakan agar tenaga non-ASN bisa mengonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN.

Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.

Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti.

“Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN. Adapun jika tenaga non-ASN tidak terdata, maka mereka dapat mengajukan usulan pendataan,” tambah Azwar Anas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!