Kendaraan Dinas Polisi yang Tak Lolos Uji Emisi Dikenai Sanksi Tilang

Radar UtamaPenerapan sanksi tilang untuk kendaraan yang belum maupun tak lolos uji emisi kendaraan di Jakarta resmi diterapkan hari ini, Jumat, 1 September 2023. Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan sanksi tilang tidak hanya untuk masyarakat tetapi juga aparat yang kendaraannya ternyata dinyatakan tak lolos uji emisi .

“Sebagaimana kita ketahui bahwa hari ini juga mulai berlaku sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi yg sebagaimana kita ketahui bersama kami bersama Dinas Lingkungan Hidup secara serentak melakukan kegiatan pengujian emisi di wilayah DKI,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Subdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, Kamis, 1 September 2023.

DLH DKI membangun posko uji emisi kendaraan di depan kantor Subdit Gakkum untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan dinas polisi tersebut. Sejumlah kendaraan pun dicek uji emisi apakah dinyatakan lolos atau tidak.

Adapun kendaraan dinas polisi yang dinyatakan tak lolos uji emisi maka akan diterapkan sanksi tilang.

ADVERTISEMENT

“Sebelum kita menertibkan masyarakat bahwa petugas juga harus memastikan kendaraannya juga di uji emisi ,” katanya.

“Kendaraan dinas operasional pada saat nanti di cek kalau nanti ditemukan tidak lolos uji emisi akan berlaku sanksi tilang,” ujarnya.

Adapun pemberian sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Besaran denda untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250.000 sedangkan untuk roda empat sebesar Rp500.000.

Sementara itu ada lima titik lokasi razia tilang uji emisi kendaraan di Jakarta. Kelima lokasi tersebut yakni Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, Taman Anggrek, Jakarta Barat, Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.***

error: Content is protected !!