Ketua Partai UMNO Ahmad Zahid Bebas dari Tuduhan Kasus Suap, Hakim: Tiga Saksi Kunci Tak Kredibel

radarutama.com – Berdasarkan penilaian Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia, ketiga saksi kunci, yakni Mantan Elit UKSB (Utusan Karya Sdn Bhd) Harry Lee dan Wan Qouris, juga Mantan Manajer Administrasi David Tan tidak dapat diandalkan dan tidak kredibel.

Keputusan hakim tersebut didasarkan pada pernyataan yang diungkapkan oleh ketiga saksi kunci. David Tan mengaku telah memberikan RM 3 Juta kepada Zahid namun pernyataannya tersebut tidak tercantum dalam pernyataan saksi.

Tan juga tidak menjelaskan mengapa nama Zahid tercantum dengan berbagai kode dalam buku besar UKSB.

Hakim juga mengatakan bahwa saksi Harry Lee tidak dapat menyatakan dengan pasti uang yang diterimanya jatuh ke tangan Zahid.

Selain itu buku besar UKSB juga tidak menunjang pernyataan Wan Qouris.

Selain itu Yazid menyayangkan keputusan penuntut yang tidak menghadirkan saksi bernama Nicole Tan yang muncul hampir di setiap halaman buku besar.

Yazid juga menyangkal pernyataan tim pembela yang mengatakan Zahid berada dalam pengadilan yang tak adil.

Penyangkalan tersebut berlandaskan Zahid yang direpresentasikan oleh Tim pembela yang dikepalai oleh Pengacara Kawakan, Hisyam Teh Poh Teik.

Hakim juga mengatakan bahwa pihak penuntut telah gagal dalam mengumpulkan kasus prima facie terhadap tersangka Zahid.

40 tuduhan yang diajukan kepada Zahid, 33 diantaranya merupakan tuduhan penerimaan suap senilai RM 42 Juta senilai dengan Rp 138 Triliun dari Ultra Kirana Sdn Bhd (UKSB) untuk memperpanjang kontrak UKSB sebagai operator one-stop center di China dan sistem VLN serta mempertahankan kontrak untuk penyediaan sistem terintegrasi VLN.

Walau dengan adanya pembebasan tuduhan suap terhadap Zahid, dia masih harus menghadapi 35 tuntutan lain terkait pencucian uang dan jutaan penyalahgunaan uang dan properti, juga berbagai kasus suap selama masa jabatannya.

Sabrina Hamdi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!