KPK Pecat Petugas Rutan yang Lecehkan Istri Tahanan

Radar Utama – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memecat petugas rumah tahanan (rutan) berinisial M yang melecehkan istri tahanan . Pemecatan terhadap M berlaku sejak 7 September 2023.

“Terkait dengan tindak lanjut penanganan pelanggaran disiplin atas tindak asusila oleh petugas rutan, KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Firki pada Selasa, 12 September 2023.

M diduga melakukan video call yang tak senonoh kepada istri tahanan KPK berinisial B.

ADVERTISEMENT

Bahkan petugas rutan KPK itu sempat menunjukkan alat vitalnya, dan memaksa B untuk menunjukkan bagian tubuhnya.

Selain itu, M juga beberapa kali mengajak istri tahanan itu untuk menginap di hotel. Kendati demikian, permintaan tersebut ditolak.

Akibat perbuatannya, M pun dinyatakan melanggar Pasal 3 Huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik dalam maupun luar kedinasan.

Selain itu, M juga dinyatakan melanggar Pasal 5 Huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenangan.

Menurut Ali, pemecatan terhadap M merupakan bukti keseriusan dan komitmen KPK untuk menjaga profesionalitas dalam menuntaskan perkara di internal lembaga sesuai kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

“Ketegasan ini juga sebagai upaya untuk menegakkan muruah kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalitas, dan kepemimpinan,” tuturnya.

Sebelum dipecat, petugas rutan KPK berinisial M ini sempat dinyatakan melakukan pelanggaran etik sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK . Dia juga dipindahtugaskan untuk menjaga gedung.

Sesuai Peraturan Dewas KPK tentang Penegakan Etik dan Pedoman Perilaku KPK pada Pasal 10 Ayat (3), sanksi bagi pelanggaran sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.

Namun seiring dengan proses investigasi internal, KPK menyatakan M telah melakukan pelanggaran disiplin berat dengan sanksi pemecatan.***

error: Content is protected !!