KPU Batal Hapus LPSDK, Peserta Pemilu 2024 Kembali Wajib Lapor Dana Sumbangan Kampanye

Radar Utama – Peserta Pemilu 2024 diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.

Sebelumnya, KPU berencana untuk menghapus LPSDK. Kendati demikian, wacana itu menuai penolakan dari berbagai pihak.

“Jadi apa yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 Pasal 22 itu akan diberlakukan kepada para peserta Pemilu,” kata Ketua Divisi KPU Idham Holik pada Senin, 11 September 2023.

ADVERTISEMENT

Idham mengatakan, LPSDK yang kembali diwajibkan ini merupakan buah dari masukan-masukan publik yang diterima KPU .

“Karena kemarin banyak masukan dari publik, saya pikir masukan-masukan itu sebenarnya enggak ada yang bertentangan sama sekali dengan rancangan legal draft kami. Jadi pada akhirnya, kami pertegas di dalam KPU tentang dana kampanye,” katanya.

“Dan ini membuktikan bahwa KPU dalam proses legal drafting menggunakan pendekatan deleberatif,” lanjutnya menambahkan.

LPSDK dilakukan mulai 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024, sesuai yang tertuang dalam Pasal 29 Ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2023.

Menurut Idham, KPU sejak awal tidak berniat untuk menghapus LPSDK melainkan mengubah formatnya.

“Dahulu pun sebetulnya LPSDK itu enggak dihapus. Cuma emang LPSDK formatnya kita ubah dari rentang waktu menjadi harian,” tutur dia.

Dia menjelaskan, format baru berupa harian tersebut nantinya mewajibkan peserta Pemilu untuk melaporkan dana sumbangan secara real-time.

“Jadi kalau hari ini peserta Pemilu menerima sumbangan, maka hari itu atau esok wajib diunggah ke dalam sistem informasi dana kampanye (Sidakam),” ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 22 itu, disebutkan laporan dana kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden itu terdiri dari tiga.

Yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kamapnye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaraan Dana Kampanye (LPPDK).

Adapun LPSDK adalah instrumen yang terdiri dari informasi identitas pemberi beserta jumlah sumbangan dana kampanye yang diterima peserta Pemilu. Pemberi dana kampanye itu bisa berupa perseorangan, perusahaan maupun badan usaha nonpemerintah.

LPSDK dinilai sebagai salah satu laporan yang krusial untuk disampaikan. Sebab jika tidak, maka tidak ada transparansi terkait dana kampanye.

Kebijakan terkait LPSDK tidak hanya berlaku untuk pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), tapi juga wajib bagi calon legislatif (caleg) DPR dan DPD.***

error: Content is protected !!