KPU Digugat sebab ‘Remehkan’ Isu Penundaan Pemilu, Hasyim Asy’ari: Tak Pernah Kami Main-main

radarutama.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI Hasyim Asy’ari menepis tudingan sekaligus gugatan dari banyak pihak, terkait sikap terhadap polemik penundaan Pemilu , buntut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ( PN Jakpus ).

Pasalnya, KPU RI dinilai meremehkan dan tidak serius menghadapi gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur ( Prima ) di PN Jakpus . Salah satu pihak yang menempuh jalur hukum untuk menggugat KPU adalah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia ( KAMMI ).

KAMMI memiliki tujuh unsur gugatan terhadap pimpinan KPU . Laporan diserahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran tergugat dinilai melanggar etik setelah dilibas kehendak satu partai saja.

Bukan hanya dinilai menganggap enteng putusan, KPU juga kena tuduh tak mempersiapkan diri untuk melawan Prima di sidang gugatan perdata tersebut.

Menanggapi situasi yang kadung berkembang, Hasyim mengimbau kepada para pelapor, baik yang sudah mengirimkan gugatan maupun yang baru berniat menggugatnya, agar membaca kembali serangkaian upaya hukum yang telah ditempuh KPU .

Dia menegaskan bahwa tudingan KPU RI tidak serius itu jelas keliru. Sebab, di balik layar mereka menempuh pembelaan serius ketika dibombardir gugatan oleh partai politik tersebut, baik ke Bawaslu RI, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga sampai ke Pengadilan Negeri.

“Kalau KPU dituduh tidak sungguh-sungguh saya berharap teman-teman yang mau melaporkan baca dulu keputusannya, apa pembelaan KPU , apa eksepsi KPU . Tidak pernah KPU main-main, KPU mesti sungguh-sungguh,” kata Hasyim Asy’ari.

Sebagai tindak lanjut, Hasyim memastikan ajuan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan segera diproses, sebagai bentuk penolakan penundaan Pemilu 2024 .

” KPU kan sebagai tergugat ya, kalau KPU tidak banding kan sama dengan menyetujui putusan tersebut. Maka sebagai ekspresi bahwa KPU tidak setuju dengan substansi putusan tersebut ya mekanisme hukumnya KPU harus melakukan upaya hukum banding ,” kata Hasyim Asy’ari di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu.

” KPU akan banding , satu, dua hari ini lah,” ujar dia, dikutip Kamis, 9 Maret 2023.

Terkuaknya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ( PN Jakpus ) terkait penundaan Pemilu 2024 masih dalam sorotan publik. Anggota DPRI RI Habiburokhman turut memberikan pendapat pada putusan PN Jakpus itu.

Habiburokhman menilai, putusan PN Jakpus tentang penundaan Pemilu 2024 hanya membawa masalah lebih besar bagi kepatuhan masyarakat pada lembaga peradilan negara. Terutama, dia menyoroti banyaknya kecaman dan tuduhan pada putusan PN Jakpus yang ‘ngawur’ dan tanpa bukti.

“Enggak ada lagi wibawa pengadilan. Siapa saja yang tidak suka dengan putusan pengadilan, bisa menuduh dengan seenaknya, ‘pasti ada main’, ‘abaikan saja’, dan segala macam, tanpa melakukan upaya hukum,” ujar Habiburokhman dalam pernyataan pada Rabu, 8 Maret 2023.

“Sekali kekuasaan pengadilan, ramai-ramai kita serang seperti ini, besok-besok masyarakat akan tidak lebih patuh lagi,” ujarnya lagi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!