KPU: Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu 2024 Berdasarkan Alamat di E-KTP

radarutama.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Betty Epsilon Idroos menyatakan, pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 dilakukan berdasarkan asas de jure (sesuai hukum).

KPU tidak lagi mendaftar pemilih menggunakan asas de facto (kenyataan) sebagaimana diterapkan dalam Pemilu 2014.

Hal ini Betty sampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemetaan TPS untuk penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 KPU Provinsi Kepulauan Riau di salah satu hotel di Kota Batam.

De jure itu adalah mendaftarkan seseorang sesuai dengan alamat tertera di alamat KTP elektroniknya (e-KTP),” kata Betty, Sabtu (29/10/2022).

Adapun konsep pemilih de facto berarti pemilih yang didaftar adalah warga di suatu wilayah, tanpa melihat KTP yang dimilikinya.

Menurut Betty, langkah yang diambil KPU sudah selaras dengan kebijakan dari beberapa lembaga lain.

Penulisan alamat peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) misalnya, mengacu pada data yang tertera di KTP elektronik.

Beberapa kegiatan administratif terkait suatu transaksi seperti pengajuan kredit, membeli tanah, mobil, dan membuka rekening bank juga menerapkan asas de jure.

“Demikian juga ketika kita melakukan pemutakhiran data pemilih, semua berbasis de jure,” ujar Betty.

“Kita daftarkan seseorang sesuai dengan alamat tertera di KTP elektronik walaupun tak tinggal sesuai dengan alamat terteranya,” kata dia.

Menurut Betty, baik asas de jure maupun de facto memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Namun, kata dia, mau atau tidak KPU harus menggunakan asas de jure.

Ia menilai bahwa penerapan asas de facto lebih memiliki kekurangan, salah satunya berkaitan dengan munculnya data ganda.

Ia mencontohkan, seseorang tercatat memiliki alamat tinggal di Jakarta Barat. Padahal, dalam kenyataannya ia tinggal di Jakarta Timur.

Jika menggunakan asas de facto, aparat tidak mau menghapus catatan atau data yang menyatakan ia tinggal di Jakarta Barat.

Sementara itu, di Jakarta Timur ia diakui tinggal di wilayah tersebut sehingga masuk sebagai daftar pemilih.

“Jadi, Bapak, Ibu sekalian, kita totally 100 persen de jure ketika memutakhirkan data pemilih,” kata dia.

Ia menyatakan, warga dengan alamat tinggal yang berbeda data di KTP elektronik tetap bisa memilih dengan catatan telah mengurus formulir A5.

KPU mengecualikan syarat tersebut bagi pemilih yang berada di tempat khusus, seperti pemilih yang tinggal di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan panti sosial.

KPU menyatakan, akan membuatkan TPS khusus untuk mereka.

“Yang tidak memungkinkan bagi pemilih keluar dari tempat untuk ngurus A5 maka kita akan membuat TPS khusus,” kata Betty.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!