LPSK Berharap Mahfud MD Dorong Dakwaan Kasus Kanjuruhan Tak Sebatas Pasal Kelalaian

radarutama.com – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) Edwin Partogi berharap Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Kemaanan (Menkopolhukam) bisa memfasilitasi agar para tersangka kasus Kanjuruhan tidak hanya didakwa pasal kelalaian yang menyebabkan kematian.

Edwin menyebutkan, para korban sudah berharap agar pasal yang dikenakan bisa juga dari pasal penganiayaan dan pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

“Kami berharap Menkopolhukam memfasilitasi rekomendasi harapan dari para korban agar kasus ini tidak terbatas pada penerapan pasal 359 dan 360 terkait kelalaian yang menyebabkan kematian maupun luka,” ujar Edwin saat ditemui di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (14/1/2023).

Edwin lantas menyebutkan tentang penganiayaan yang tercantum dalam Pasal 351 dan 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal ini dinilai masuk dalam tragedi Kanjuruhan karena banyak orang merasa dianiaya imbas adanya tembakan gas air mata.

“Dalam peristiwa itu, perbuatan yang menyebabkan kematian dirumuskan dalam penganiayaan, ada orang yang luka ada orang yang sakit sesak nafas, itu bisa juga dirumuskan perbuatan penganiayaan,” imbuh dia.

Di sisi lain, kata Edwin, para korban tidak hanya dari orang dewasa. Dari 135 korban jiwa, terdapat juga korban yang masih berusia anak.

“Itu (Peristiwa Kanjuruhan) juga diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak ya, itu punya pidana sendiri dalam pelanggaran itu,” kata dia.

“Jadi beberapa peristiwa yang bisa dirumuskan dari tindak pidana kanjuruhan itu harapan korban untuk ditindaklanjuti tidak sebatas pada kelalaian yang menyebabkan kematian,” pungkas Edwin.

Diketahui, sidang perdana perkara tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan dijadwalkan digelar pada Senin (16/1/2023) mendatang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, berkas perkara para tersangka sudah lengkap dan teregistrasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

“Di SIPP jadwal sidangnya juga sudah keluar yakni pada Senin pekan depan,” katanya dikonfirmasi, Jumat (13/1/2023).

Ada lima berkas perkara yang didaftarkan milik lima tersangka yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.

Lalu Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka dijerat pasal yang sama yakni yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tragedi Kanjuruhan bermula tembakan gas air mata yang mengakibatkan 135 korban meninggal dan ratusan luka-luka usai pertandingan pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!