Lukas Enembe Minta Berobat ke Luar Negeri demi Nyawa, KPK Putuskan Usai Periksa di Jakarta

radarutama.com – Gubernur Papua Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya Stefanus Roy Rening meminta Presiden Joko Widodo mengizinkannya menyeberang ke luar negeri untuk berobat.

Permintaan itu disampaikan Stefanus setelah menemui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya atas nama tim hukum Gubernur meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur,” ujar Stefanus saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).

Sebagaimana diketahui, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait APBD di Papua. Lukas sempat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 12 September.

Namun, dia absen.

Stefanus berharap kliennya bisa mengakses layanan kesehatan sebagaimana yang diinginkan. Ia berpendapat jika Lukas tidak diberikan izin untuk berobat di luar negeri, maka kondisi di Papua akan memanas.

Ia kemudian menegaskan permintaan kliennya kepada Jokowi dengan mengatasnamakan rakyat Papua.

“Dengan segala hormat kami kepada Bapak Presiden, atas nama masyarakat di Tanah Papua berikan kesempatan agar Bapak Gubernur jauh dari tekanan ini untuk bisa berobat dan mendapat pelayanan kesehatan,” ujar dia.

Stefanus mengaku dirinya bersama dokter pribadi Lukas, Anthonius Mote telah menemui Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dan mengabarkan informasi terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe. Ia membawa

Menurut dia, karena keadaan itu Lukas tidak bisa memenuhi panggilan tim penyidik Senin besok (26/9/2022).

“Tadi dokter pribadi (Enembe) juga sudah menyampaikan langsung ke Direktur Penyidikan Asep Guntur bahwa Bapak enggak memungkinkan untuk hadir hari Senin,” kata Stefanus.

KPK pertimbangkan

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bakal mempertimbangkan Lukas untuk berobat ke luar Singapura.

Namun, kata Ali, Lukas harus menjalani pemeriksaan di Jakarta. Karena itu, KPK tetap meminta Lukas datang menghadap penyidik besok.

“Keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, tetapi tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta,” ujar Ali Fikri, Sabtu (24/9/2022).

Ali mengingatkan, tersangka yang tidak menghadiri panggilan dengan alasan kesehatan harus dibuktikan dengan dokumen resmi dari dokter.

Alasan tersebut tidak cukup hanya disampaikan secara lisan oleh dokter pribadi maupun juru bicara Lukas. Dokumen medis terkait kondisi Lukas, kata Ali, nantinya akan dianalisis tim penyidik.

Di sisi lain, KPK juga memiliki tenaga medis sendiri. Mereka bisa memeriksa saksi maupun tersangka yang berurusan dengan tersangka.

“Tidak hanya kali ini, sebagaimana diketahui KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya,” ujar Ali.

Lukas menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukumnya menyebut KPK menduga Lukas menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua.

Belakangan, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan terdapat kasus lain yang sedang didalami.

Kasus tersebut adalah dugaan korupsi dana operasional pimpinan dan pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!