Mario Dandy Mengaku Adiknya Dilecehkan David, Polisi Beri Tanggapan

radarutama.com – Tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio (20) mengaku adiknya dilecehkan oleh korban, yakni David (17), yang merupakan anak dari pengurus GP Ansor. Polda Metro Jaya lantas mendalami pengakuan anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo itu.

“Ya, kita akan dalami itu, kita akan dalami lagi,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi dalam keterangannya, Sabtu 11 Maret 2023.

Pengakuan Mario Dandy tersangkap saat rekonstruksi dilakukan pada Jumat 10 Maret 2023 kemarin.

Hengki menuturkan pihaknya kini masih memfokuskan kasus pada tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan David masih belum sadar dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapada.

“Jadi saat ini kita fokus ke delik tindak pidana yang terjadi yang mengakibatkan ( David ) luka berat, sampai sekarang korban belum sadar. Kita fokus kesana tapi kita akan dalami,” katanya menambahkan.

Saat memasuki area TKP, Mario Dandy nampak digiring oleh petugas kepolisian. Ia hanya bisa mendunduk saat wartawan merekamnya.

Gesture Mario Dandy ini pun langsung dikomentari oleh Jonathan Latumahina, ayah David . Jonathan mengunggah sebuah cuplikan video yang memperlihatkan Mario Dandy nampak menunduk saat digiring.

Jonathan pun menantang Mario Dandy untuk bisa mendongakkan kepala seperti saat pertama kali ditangkap. Dalam beberapa momen yang berhasil ditangkap media, Mario Dandy nampak tak ada penyesalan, bahkan mendongakkan kepala usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Udah bisa nunduk ya, coba dongak lagi kepalanya pen liat,” ujar Jonathan.

Ayah David ini pun berharap keadilan setinggi-tingginya untuk sang anak. Pasalnya, hingga hari ini kesadaran David belum sepenuhnya pulih, meski telah membuka mata dan sedikit merespons orang-orang di sampingnya.

Polda Metro Jaya menjerat Mario Dandy dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak. Ia pun terancaman mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!