Menparekraf Sandiaga Uno Soal Tren Thrifting: Boleh Jual Barang Bekas, tapi Dilarang Impor

radarutama.com – Kalangan anak muda Indonesia sedang gemar melakukan thrifting atau berburu pakaian bekas. Munculnya tren ini, ternyata disambut secara positif oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno .

Menparekraf menilai tren thrifting di kalangan anak muda sebagai kesempatan untuk memperluas pasar pakaian. Dalam arti lain, tren thrifting telah memberikan lagi kebiasaan wisata belanja yang diminati masyarakat Indonesia.

Menparekraf, juga menilai tren thrifting adalah tanda kesadaran anak muda melawan isu fast fashion yang sedang marak di luar negeri. Adapun sorotan tren thrifting disinggung Menparekraf dalam “Weekly Brief with Sandiaga Uno ” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

“Ternyata sebagian daripada anak-anak muda sekarang sudah banyak lebih meminati thrifting ini sebagai langkah mereka melawan fast fashion,” ujar Menparekraf mengungkapkan pandangan.

“Mereka melihat bahwa brand-brand besar luar negeri mengakibatkan ketidakberlanjutan lingkungan. Karena 60 persen daripada fesyen itu, akhirnya berakhir di-landfill (tempat pembuangan akhir),” ujarnya lagi.

Lebih lanjut, para anak muda saat ini, menurut Menparekraf sudah mengerti bahwa thrifting membantu mengurangi masalah lingkungan yang berasal dari fast fashion.

Paling utamanya, masalah jejak karbon yang dihasilkan dari produk-produk fast fashion. “Nah, sekarang membeli pakaian bekas pun ternyata membantu menyelesaikan permasalahan lingkungan dan tidak menambah jejak karbon,” ujarnya menyampaikan penilaian.

Namun begitu, Menparekraf mendorong pelaku thrifting lebih mengarahkan buruan pada produk buatan dalam negeri. Bukan tanpa sebab, pemerintah sejak dua tahun terakhir telah melarang masuknya pakaian bekas dari luar negeri.

Larangan ini dapat dilihat lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Menteri Perdagangan melarang impor baju bekas dari luar negeri. Berarti, ini ada peluang untuk para pelaku ekonomi kreatif lokal,” ujarnya menguraikan penjelasan.

“Boleh jual barang bekas, tetapi tidak boleh impor barang bekas,” ujarnya menegaskan.

Menparekraf, lantas menyatakan tren thrifting harus diambil sebagai kesempatan baik untuk pelaku ekonomi kreatif membangun sentra-sentra flea market alias pasar pakaian bekas buatan dalam negeri.

Selain thrifting , Menparekraf juga tetap memerintahkan sosialisasi kepada para pelaku UMKM agar sadar tentang keberlanjutan lingkungan, sehingga tercipta produk-produk fashion lokal yang mengutamakan prinsip ramah lingkungan.

“Kami dorong menggunakan pewarna alami. Tenaga kerjanya juga lokal, sehingga masa pakai produk fesyen lebih lama,” ujarnya memungkaskan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!