Radar Utama – Seorang perempuan muda berinisial FEA (24) ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Kamis, 14 September 2023 lantaran diduga berkaitan dengan kasus prostitusi anak di bawah umur dengan memanfaatkan media sosial. Selain itu, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni empat buah handphone, uang tunai sebesar Rp7,8 juta dan sebuah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Dalam kasus tersebut, FEA diketahui merupakan muncikari . Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, ada dua anak yang turut menjadi korban, yakni SM (14) dan DO (15). Keduanya mengenal FEA dari lingkungan pergaulan.
“Kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang diduga terkait prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ),” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Mingu, 24 September 2023.
Berdasarkan pengakuan SM, ia melakukan pekerjaan tersebut lantaran ingin membantu neneknya. SM dijanjikan akan mengantongi uang sebesar Rp6 juta.
ADVERTISEMENT
Sementara, DO dijanjikan akan menerima uang sebesar Rp1 juta. Tak hanya dua anak tersebut saja, Ade Safri menjelaskan bahwa ada puluhan anak lainnya yang juga dieksploitasi.
“Selain SM dan DO, melalui media sosial pelaku diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi secara seksual dan diduga anak di bawah umur,” ujarnya.
Di satu sisi, FEA mengaku telah menjadi muncikari sejak April sampai September 2023. Keuntungan yang didapatkannya pun dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami masih mendalami dan juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk penanganan korban,” ucap Ade Safri.
Akibat perbuatannya tersebut, FEA dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemudian, ia juga dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***