Online Sudah, Surga Baju Bekas Pasar Senen Gak Dibredel?

radarutama.com – Baru-baru ini, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengecam skandal impor baju bekas yang merugikan industri fashion lokal. Diketahui, salah satu pusat thrifting atau penjualan pakaian impor bekas yang terkenal bertempat di Pasar Senen.

Namun hingga saat ini, Pasar Senen yang menjadi surga penjualan baju bekas sejak lama belum juga ditindak. Kenapa?

“Saya tidak tahu, kasih saja datanya. Ya kan kita perlu bukti untuk menindak lanjuti,” ungkap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu lalu seperti dikutip Minggu (19/3/2023).

Sebenarnya, para pelaku industri tekstil lokal telah menyinggung soal impor tekstil dan produk tekstil (TPT), termasuk pakaian bekas sejak lama. Bahkan, serbuan impor disebut-sebut menjadi salah satu penyebab industri TPT lokal ‘berdarah-darah’ karena menggerus pasar lokal.

Apalagi, pasar ekspor tengah lesu akibat efek domino memanasnya perekonomian di negara-negara tujuan ekspor utama TPT Indonesia. Ditambah juga, pakaian bekas impor juga sudah meringsek sampai ke mal-mal.

Padahal, sejak tahun 2015 pemerintah resmi melarang aktivitas impor pakaian bekas lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Atas hal ini, Presiden Jokowi pun buka suara. Jokowi mengaku sudah memerintahkan anak buahnya agar segera menangani hal ini.

“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Jadi yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri kita,” kata Jokowi dalam Business Matching Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Istora Senayan, Jakarta.

“Sudah saya perintahkan untuk cari betul, dan ini sudah sehari dua hari, sudah banyak yang ketemu,” imbuhnya.

Jokowi tidak ragu menyebut, impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Adapun negara asal barang bekas impor ilegal paling banyak berasal dari Asia, khususnya Jepang.

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, masuknya barang bekas impor seperti baju telah merugikan negara. Belum lagi, katanya, baju-baju bekas impor ini bisa membawa masuk penyakit ke Indonesia. Maka dia akan memusnahkan baju bekas hasil tegahan pemerintah.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, pihaknya telah mengamankan atau menyita 7.877 bal impor baju bekas. Perolehan itu merupakan total hasil penindakan sejak 2022 sampai Februari 2023.

“Sesuai dengan ketentuan untuk pemasukan barang komoditi khususnya pakaian, itu tidak diizinkan untuk bekas, jadi harus baru. Kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh Permendag,” jelas Askolani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Minggu ini.

Askolani menjelaskan sepanjang 2022 pihaknya telah melakukan 234 penindakan terhadap 6.177 bal impor baju bekas. Penindakan terus berlanjut di 2023 di mana sampai Februari ada 44 penindakan terhadap 1.700 bal impor baju bekas.

Para importir, kata Askolani banyak menggunakan berbagai macam modus. Salah satunya yakni baju bekas diselipkan di antara barang lainnya yang tidak dilarang masuk ke Indonesia.

“Modus undeclared atau misdeclared di mana komoditi pakaian bekas itu diselipkan di antara dominasi barang lainnya yang tentunya menjadi kewaspadaan kami untuk melakukan penindakan juga risiko dari pintas batas yang menjadi titik pengawasan kita,” tuturnya.

Adapun beberapa titik yang sering dimasuki oleh baju-baju bekas impor yakni di wilayah pesisir timur Sumatera, Batam, dan Kepulauan Riau. Kebanyakan baju-baju bekas impor tersebut, kata Askolani datang dari pelabuhan tidak resmi.

Selain pelabuhan-pelabuhan tersebut, Bea Cukai juga terus melakukan pengawasan di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas Belawan, dan Pelabuhan Cikarang.

Dalam melakukan penindakan pencegahan impor baju bekas ini, Bea Cukai telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Tak hanya dijual secara offline seperti di Pasar Senen dan mal, pakaian bekas impor juga menjamur dijual di Marketplace. Bahkan, para penjual pun seakan tidak ada segan-segannya memamerkan pakaian bekas tersebut di etalase daring miliknya.

Oleh sebab itu, pemerintah bersama penyedia platform belanja online (marketplace) telah sepakat untuk bekerja sama mengatasi serbuan pakaian bekas impor yang membanjiri Indonesia. Hal itu terungkap dalam diskusi yang digelar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) para E-Commerce (iDEA, Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli, Facebook, Tiktok dan Instagram di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, pada hari Kamis (16/3/2023) lalu.

Menurut Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah KemenkopUKM Hanung Harimba Rachman kerja sama itu dibutuhkan untuk mencegah serbuan impor barang konsumsi bekas, seperti pakaian bekas yang semakin marak masuk ke Tanah Air.

“Jadi komitmen untuk mendukung pemerintah itu sudah pasti ya. Kami dari asosiasi e-commerce Indonesia dan anggota-anggota kami,” kata Wakil Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan di kantor Kementerian Koperasi dan UKM.

Untuk penegakan hukumnya, kata Budi, para penjual yang ada di berbagai platform marketplace dari awal memang sudah berkomitmen untuk menjual barang sesuai dengan hukum yang ada melalui term and conditions (TnC). Jika penjual melanggar komitmen tersebut, maka masing-masing dari platform memiliki mekanisme tersendiri untuk melakukan penalti kepada para penjual yang nakal tersebut.

“Kalau ketahuan ada seller (penjual) yang tidak menjalankan TnC, salah satunya juga menjual produk yang mungkin tidak sesuai dengan hukum maka akan ada hukumannya. Hukumannya beda-beda,” terang Budi.

Selain itu, Kemenkop UKM juga meminta kepada sejumlah platform media sosial seperti Tiktok, Instagram, dan Facebook untuk menutup akun konten kreator yang mempromosikan dan/atau seakan mengajak penontonnya untuk belanja pakaian bekas impor (thrifting).

Tim Ahli Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM Aldi Abidin menyampaikan alasan pihaknya meminta untuk menutup akun konten kreator tersebut, karena dengan adanya konten-konten terkait thrifting telah membuat masyarakat semakin terdorong untuk membeli pakaian bekas impor, dan mengakibatkan produk UKM dalam negeri menjadi tergerus dan tersaingi oleh barang dan pakaian bekas impor tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!