Pejabat yang Menerima Pensiun

radarutama.com – ensiun adalah jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri kepada negara.

Tak hanya pegawai negeri, pensiun juga diberikan kepada para pejabat negara. Mereka mendapatkan pensiun setiap bulan.

Lalu, siapa saja yang mendapatkan pensiun ?

Penerima pensiun

Pelaksanaan administrasi atas penitipan dana iuran pensiun untuk pegawai negeri dan pejabat negara dilakukan oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT Taspen).

Iuran pensiun dipungut setiap bulan dari seluruh pegawai negeri dan pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977.

Dikutip dari laman resmi Taspen, Kamis (8/9/2022), terdapat beberapa pekerjaan yang mendapatkan pensiun , yaitu:

  • Pegawai negeri sipil (PNS) pusat,
  • PNS daerah otonom,
  • Pejabat negara,
  • Hakim,
  • Penerima tunjangan perintis kemerdekaan,
  • Anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989,
  • Penerima tunjangan veteran dan dana kehormatan,
  • Eks PNS perusahaan jawatan Pegadaian, Departemen Keuangan,
  • Eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

Maksud dari pejabat negara pada poin ketiga adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, pejabat negara meliputi:

  • Presiden dan wakil presiden;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
  • Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK);
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY);
  • Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
  • Menteri dan jabatan setingkat menteri;
  • Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
  • Gubernur dan wakil gubernur;
  • Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; dan
  • Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Selain itu, uang pensiun juga diberikan kepada prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kementerian Pertahaan/Polri.

Namun, untuk institusi TNI dan Polri, pensiun dikelola oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT ASABRI).

Referensi:

  • tentang Aparatur Sipil Negara
  • tentang Pengadministrasian, Pelaporan dan Pengawasan Penitipan Dana Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!