Pekan Depan, Polisi Undang 6 Saksi Ahli untuk Tentukan Status Pemeran Film Dewasa di Jakarta Selatan

Radar Utama – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa sejumlah saksi ahli terkait kasus film dewasa garapan rumah produksi di Jakarta Selatan pada pekan depan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan 6 ahli untuk pemeriksaan.

“Tiga ahli ITE, ahli pidana, maupun ahli di bidang pornografi masing-masing dua ahli, sudah kita lakukan komunikasi dan koordinasi awal,” kata Ade Safri kepada wartawan pada Sabtu, 23 September 2023.

ADVERTISEMENT

Namun Ade Safri belum mengungkapkan rincian terkait waktu pemeriksaan para ahli itu pada pekan depan.

Insya Allah minggu depan kita jadwalkan untuk pemeriksaan untuk para ahli,” tutur dia.

Setelah pemeriksaan terhadap saksi ahli rampung, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan status 16 pemeran dalam film dewasa tersebut.

“Akan kita lakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum, termasuk di dalamnya adalah untuk menentukan apakah status saksi layak ditingkatkan menjadi tersangka dengan minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Ade Safri.

Sejauh ini semua pemeran film dewasa yang terdiri dari yang terdiri dari 11 pemeran wanita dan lima pemeran pria, masih berstatus sebagai saksi.

Setidaknya ada tiga pemeran wanita yang masih belum menjalani pemeriksaan. Salah satunya Siskaeee yang sebelumnya absen karena urusan pekerjaan di Kamboja.

Namun wanita kelahiran 1998 itu berjanji akan memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 25 September 2023 mendatang.

Sementara dua pemeran wanita lainnya belum diperiksa karena surat panggilan yang dikirim penyidik tidak ditemukan di alamat tujuan.

12 pemeran film dewasa yang menjalani pemeriksaan pada Selasa, 19 September 2023 kompak mengaku ditipu oleh tersangka I, sutradara sekaligus pemilik rumah produksi Kelas Bintang.Pemeran berinisial FA mengaku, dirinya bersedia menjadi pemeran karena percaya dengan klaim tersangka I soal legalitas produksi film asusila tersebut.”Kita dibilang ini film legal, berbadan hukum punya pengacara pribadi Saudara I. Dia bilang ini berbadan hukum legal, jadi kita coba memainkannya karena kita, otak kita, digiring opininya ini legal,” katanya.Hal serupa diungkapkan kuasa hukum ZS, Jabarudin Wukuf. Dia mengklaim kliennya merupakan korban.”Menurut hemat kami, kita harus menyampaikan bahwa klien kami adalah korban,” tutur dia.***

error: Content is protected !!