Petugas Rutan KPK Dipecat Buntut Dugaan Pelecehan pada Istri Tahanan, Langgar Pasal Berlapis

Radar Utama – Kasus dugaan pelecehan seksual istri tahanan Rutan KPK oleh pegawai berinisial M memasuki babak baru.

KPK mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan hukuman disiplin pada M berupa pemecatan.

Kabag Pemberitaan KPK , Ali Fikri mengatakan, M tak lagi berstatus sebagai petugas Rutan KPK per 7 September 2023.

ADVERTISEMENT

” KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M. Terhitung mulai tanggal pemberhentian per 7 September 2023,” ucap Ali Fikri, Selasa, 12 September 2023.

Adapun keputusan itu diambil sebagai konsekuensi M melanggar dua pasal dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

” KPK menyatakan bahwa saudara M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan,” katanya.

M dalam kasus ini dinilai menyalahgunakan wewenangnya hingga dikenakan sanksi Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021.

“Saudara M juga telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang,” ujar dia.

Pada dokumen salinan putusan yang dikeluarkan Dewas KPK dengan nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 menyebutkan, Dewas KPK pertama kali menerima laporan tindak asusila pegawai KPK pada akhir Januari 2023.

Pelapor merupakan adik dari tahanan dalam kasus suap Bupati Pemalang di rutan tersebut. Satu waktu, pelapor curiga lantaran kerap melihat istri tahanan alias kakak iparnya mengangkat telepon sambil berbisik.

Tak jarang, pelapor melihat korban berbincang dengan M saat kunjungan di Rutan .

Karena prasangka itu, pada 5 Januari 2023 pelapor kemudian memeriksa riwayat panggilan HP korban saat yang bersangkutan sedang masuk ke dalam rutan.

Didapati bahwa terdapat banyak panggilan telepon atau video call antara korban dengan M sejak September 2022 lalu.

Setelah didesak untuk memberi kejelasan, korban mengaku acap diminta memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya saat melakukan video call.

Korban juga mengkalim sempat menolak, akan tetapi akhirnya menuruti kemauan M karena takut terjadi sesuatu pada sang suami yang sedang ditahan.

M juga disebut sempat meminta uang pada korban dengan alasan untuk kelancaran tahanan di rutan.***

error: Content is protected !!