Polisi Bantah Bripda Ignatius Korban Pembunuhan Berencana, Tegaskan Unsur Kelalaian Rekan

Radar Utama – Polri membantah adanya unsur pembunuhan berencana dalam kasus polisi tembak polisi yang menyebabkan hilangnya nyawa Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF). Penyidik kembali menegaskan alasan kematian semata karena kelalaian rekan.

Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyampaikan klarifikasi tersebut, dalam gelar perkara penyampaian fakta-fakta peristiwa, di Polres Bogor. Ikut hadir pula pihak keluarga korban yang diundang serta oleh Kompolnas.

“Bukan ( pembunuhan berencana ). Kita tidak menemukan adanya unsur perencanaan dalam peristiwa ini,” ujar Kompol Surawan, Selasa, 1 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Surawan melanjutkan, dugaan yang disangkakan keluarga korban terkait adanya kesengajaan dalam hilangnya nyawa IDF tak bisa dibuktikan. Semua bukti-bukti sejauh ini mengarahkan kasus penembakan murni karena kelalaian.

“Dari fakta-fakta yang ada, ini adalah kelalaian yang dilakukan oleh tersangka, sehingga mengakibatkan senjata meletus dan mengenai rekannya sendiri,” ucapnya.

Sebelumnya, menolak keterangan polisi yang mengatakan kematian Bripda IDF (20) disebabkan kelalaian, keluarga korban duga adanya tindak pidana pembunuhan berencana .

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang. Dia menegaskan bahwa pihaknya belum puas dengan penjelasan penyidik dalam konferensi pers pada hari Jumat, 28 Juli 2023 lalu.

Menurut mereka, ketidaksengajaan rekan korban saat sedang mengeluarkan senjata api (senpi) rakitan ilegal dari tas kurang kuat untuk menjelaskan hilangnya nyawa Bripda Ignatius.

“Kami menduga Pasal 340 pembunuhan berencana karena yang saya bilang tadi tiba-tiba meletus kelalaian,” kata Jajang, di Jakarta, Sabtu, 29 Juli 2023.

Terlebih, menurut Jajang, Bripda Iqnatius beserta dua orang kawan yang menjadi tersangka adalah bagian dari anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Status tersebut lebih dari cukup untuk menunjukan jaminan keduanya memiliki keahlian khusus serta sangat terlatih dalam memegang senpi.

Kemudian, yang mengganjal bagi keluarga selanjutnya adalah dua orang saksi yang berada di kamar lokasi kejadian. Sebagaimana keterangan penyidik dalam konferensi pers serupa, dikatakan bahwa tersangka Bripda IMS awalnya memperlihatkan senpi ilegal rakitan itu kepada dua saksi lain, sebelum korban masuk.

Keluarga menilai aneh lantaran sebelumnya peluru tak lolos dan tembakan tidak meletus oleh karena magasin tidak terpasang. Mengherankan, senjata api yang lalu disimpan di dalam tas bersama magasinnya itu bisa berbeda kondisi ketika IDF ada di ruangan. ****

error: Content is protected !!