Polres Sampang tangkap pengunjuk rasa tolak kenaikan BBM

radarutama.com – Aparat kepolisian Polres Sampang, Jawa Timur, Kamis, menangkap sebanyak 11 orang pengunjuk rasa yang menyuarakan penolakan kenaikan bahan minyak (BBM) di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina, Camplong, Sampang.

“Satu di antara 11 orang yang diamankan ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Sampang AKBP Arman dalam keterangan pers yang disampaikan di Mapolres Sampang, Kamis.

Kapolres menjelaskan, polisi terpaksa mengamankan pengunjuk rasa karena mereka menggelar aksi di lokasi objek vital nasional.

Sesuai ketentuan, sambung dia, hal itu menyalahi aturan tentang penyampaian pendapat di muka umum.

Menurut Arman, sesuai dengan ketentuan sebagaimana di diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 pasal 9 ayat 2 huruf a yang disebutkan bahwa objek vital nasional tidak diperbolehkan melakukan unjuk rasa dalam radius 500 meter dari pagar luar.

“Para pengunjuk rasa ini tidak mengindahkan hal itu, meski petugas kami di lapangan telah menyampaikan ketentuan itu,” katanya.

Tidak hanya itu, para pengunjuk rasa tersebut juga tidak menyampaikan pemberitahuan ke Mapolres Sampang mengenai rencana kegiatan yang hendak digelar di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina, Camplong, Sampang.

Polisi, ujardia, juga sudah memberikan peringatan agar para pengunjuk rasa membubarkan diri, setelah petugas memfasilitasi perwakilan pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi mereka ke pihak Pertamina.

“Setelah kita berikan tiga kali peringatan akhirnya kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan, mereka melanggar Pasal 218 KUHP atau 50 KUHP junto UU Nomor 9 tahun 1998 ancaman hukuman empat bulan dua Minggu,” tuturnya

Dalam kesempatan itu, Armanjuga menjelaskan, tindakan tegas polisi dalam mengamankan pengunjuk rasa tersebut tanpa kekerasan, sehingga kesebelas orang yang ditangkap tidak mengalami luka-luka sedikitpun.

Pernyataan Arman sama seperti yang disampaikan korlap aksi Syaiful Bahri.

“Memang benar tidak ada kekerasan, akan tetapi bagi kami penangkapan ini merupakan tindakan represif, karena kami hanya menyampaikan aspirasi,” katanya.

Para pengunjuk rasa berasal dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sampang dan Pamekasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!