Polri: 4 Anggota yang Ditempatkan Khusus Terkait Kasus Brigadir J Sudah Selesai Jalani Kurungan

radarutama.com – epolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ) sempat menempatkan sejumlah anggotanya yang diduga melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di tempat khusus.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada 4 anggota yang ditempatkan khusus telah selesai menjalani masa kurungan per Jumat (9/9/2022).

“Yang dipatsus kalau enggak salah sudah selesai, kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Dedi mengatakan, 4 personel yang sudah selesai menjalani kurungan itu bertugas di Pelayanan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma Polri).

“Di tempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari di awasi,” tuturnya.

Keempatnya adalah Brigjen Benny Ali, mantan Karo Provos Divisi Propam Polri
Di Provos Divisi Propam Polri; AKBP Ari Cahya Nugraha, mantan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri; AKBP Ridwan R Soplanit, mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan; dan AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan.

Sementara itu, terhadap AKPB Pujiarto akan menyelesaikan masa kurungannya pada Sabtu (10/9/2022).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022) mengungkapkan sebanyak 35 personel diduga melanggar etik terkait penanganan kasus Brigadir J.

Terhadap 35 personel yang diduga melanggar etik itu juga telah dimutasi ke Yanma Polri.

Dari jumlah 35 itu, sebanyak 18 anggota yang ditempatkan di tempat khusus.

Kemudian, sudah ada 7 yang telah ditetapkan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Tujuh tersangka itu adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Kemudian, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.

Selanjutnya, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Berikut daftar penempatan 18 polisi yang terbukti langgar etik terkait kasus Brigadir J:

Bebas dari Patsus Brimob

  1. Brigjen Benny Ali (BA) sudah keluar dan masih menunggu sidang etik

Bebas dari Patsus Provos

  1. AKBP Ari Cahya Nugraha sudah keluar dan menunggu sidang etik
  2. AKBP Ridwan Soplanit sudah keluar dan menunggu sidang etik
  3. AKP Rifaizal Samual sudah keluar dan menunggu sidang etik

Masih dipatsus di Brimob

  1. AKBP Jerry Raymond sedang menjalani persidangan etik pada 9 September 2022
  2. Kombes Susanto
  3. Kombes Budhi Herdi Susianto

Masih dipatsus Provos

  1. AKBP Handik Zusen
  2. AKBP Raindra Ramadhan Syah
  3. AKBP Pujiyarto akan keluar per 10 September 2022

Tahanan di Mako Brimob

  1. Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J
  2. Brigjen Hendra Kurniawan tersangka dan tahanan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J
  3. Kombes Agus Nurpatria tersangka dan tahanan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J

Tahanan di Provos Propam

  1. Kompol Chuck Putranto tersangka dan tahanan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J
  2. Kompol Baiquni Wibowo tersangka dan tahanan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J
  3. AKBP Arif Rahman Arifin tersangka dan tahanan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J
  4. AKP Irfan Widyanto tersangka dan tahanan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J
  5. Kompol Abdul Rahim statusnya sebagai tersangka dan tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!