Polri Periksa Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi Jelang Pelimpahan ke Kejagung

radarutama.com – epolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ) sedang mengevalusasi kondisi kesehatan Putri Candrawathi , tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Dedi, pemeriksaan kesehatan terhadap Putri dilakukan guna menentukan tindak lanjut setelah berkas perkara Putri sudah lengkap atau P21.

Adapun berkas perkara terkait pelimpahan tahap I terhadap istri Mantan Kadiv Propam Polri itu sedang diteliti oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung ).

“Hasil komunikasi dengan penyidik bahwa penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya Bu PC, ya baik dari fisik maupun psikisnya,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Ia menambahkan nantinya setelah berkas sudah P21, Polri berencana melimpahkan berkas perkara tahap II minggu depan.

Dedi mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polri.

“Nanti apabila sudah dapat surat rekomendasi dari dokter yang bersangkutan dinyatakan sehat dari sisi fisik maupun psikis maka penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut setelah berkas perkara dinyatakan P21,” ucap dia.

Lebih lanjut, Dedi tidak mau berandai-andai soal apakah ada kemungkinan Putri bisa ditahan oleh Kejagung setelah pihaknya melakukan pelimpahan tahap II.

“Ya saya tidak berani berandai-andai dulu, nanti ya nunggu P21. Begitu dapat P21 ya nanti dari teman-teman Kejaksaan menyampaikan, saya pun nanti sesuai dengan izin penyidik akan menyampaikan progresnya,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Putri merupakan salah satu dari 5 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain Putri, 4 tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo , Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf.

Dari 5 tersangka itu, Putri merupakan satu-satunya tersangka yang tidak ditahan.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto sebelumnya mengatakan salah satu alasan Putri tidak ditahan terkait kemanusiaan.

“Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita,” ujar Agung saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Meski tak ditahan, polisi sudah meminta Imigrasi mencegah Putri bepergian ke luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!