Polwan Diminta Saling Bantu Ingatkan Anggota yang Tersesat, Kapolri: Anda Berdosa Kalau Tidak

radarutama.com – “Tidak bisa kita biarkan teman kita kemudian berjalan tersesat dan tidak kita ingatkan. Anda berdosa kalau tidak mengingatkan teman-teman. Yang terlihat mulai perhatikan, tugas kita untuk saling mengingatkan dan ini untuk menjaga institusi yang kita cintai,” kata Listyo.

Listyo kemudian mengklaim, pasca sederet peristiwa buruk yang terjadi di Polri kekinian tingkat kepercayaan terhadap institusinya mulai membaik. Mesti belum sepenuhnya kembali seperti awal.

“Saya titip ini semua kepada rekan-rekan Polwan sebagai agent of change terkait dengan reformasi kultural yang ada di Polri. Beberapa hari atau beberapa minggu terakhir kemarin ada survei terbaru yaitu sudah 69,6 persen, artinya angka ini adalah angka yang harus kita perjuangkan karena ini menyangkut marwah institusi, menyangkut kepercayaan publik kepada Polri,”ungkap Listyo

Mantan Kabareskrim Polri tersebut juga optimis Polwan dapat mengambil peran penting dalam upaya mengembalikan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri. Dia mengibaratkan Polwan seperti Srikandi dalam perwayangan.

“Di satu sisi rekan-rekan juga mampu melakukan penegakkan hukum yang tegas namun humanis sesuai dengan ciri khas dan karakter dari Polwan. Namun pada saat melaksanakan tugas, rekan-rekan memiliki karakter khusus yang tentunya lebih menonjol dibandingkan dengan polki dan ini adalah kekuatan yang dimiliki oleh Polwan,” tuturnya.

Kasus Ferdy Sambo

Listyo sempat mengakui bahwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo berdampak terhadap menurunnya angka kepercayaan publik terhadap Polri.

Kasus pembunuhan Brigadir J ini diketahui turut menyeret sejumlah nama anggota Polri yang diduga turut serta merintangi atau menutupi kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tim khusus bentukan Listyo total telah menetapkan lima tersangka. Mereka di antaranya; Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.

Selain itu, tim khusus juga telah menetapkan tujuh anggota Polri sebagai tersangka obstruction of justice. Ketujuhnya, yaitu; Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Dari ketujuh tersangka, empat di antaranya telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH alias dipecat. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.

Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga diduga telah melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.

Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Sementara Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.

Atas sanksi yang dijatuhkan hakim KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni dan Agus kompak menyatakan banding.

“Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!