[POPULER NASIONAL] Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar | KUHP Atur Pidana Perbuatan Berisik Tengah Malam

radarutama.com

2. Dalam KUHP Baru, Berisik Tengah Malam dan Ganggu Tetangga Bisa Didenda Rp 10 Juta

Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan DPR pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022), diatur bahwa seseorang yang berisik tengah malam bisa dipidana.

Berisik di malam hari dikategorikan sebagai gangguan terhadap ketentraman lingkungan dan rapat umum.

Pasal 265 berbunyi, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10.000.000).

Baca selengkapnya:

3. 1 Polisi Meninggal akibat Ledakan Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar Bandung

Mabes Polri mengungkapkan, ada satu anggota polisi yang meninggal akibat ledakan bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat.

“Update korban peristiwa bom bunuh diri TKP Polsek Astanaanyar dari anggota Polri: satu orang meninggal dunia,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Rabu (7/12/2022).

Ramadhan memaparkan, tiga polisi lainnya mengalami luka berat. Kemudian, empat polisi mengalami luka ringan. Sementara itu, ada satu warga yang mengalami luka ringan.

Baca selengkapnya:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!