PT Pos: Penerima BLT BBM di Bogor lebih banyak dari BLT minyak goreng

radarutama.com – PT Pos Indonesia Cabang Bogor menerima data bantuan langsung tunai (BLT) dampak penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM)lebih banyak sekitar 1,6 persen dari penerima BLT minyak goreng pada pertengahan tahun 2022.

Eksekutif General Manajer Kantor Cabang Utama (KCU) Bogor PT Pos Indonesia Dedi Rahyudi saat dikonfirmasi ANTARA di Kota Bogor, Jumat, menyebutkan dari keluarga penerima manfaat (KPM) BLT minyak goreng, terdapat kenaikan data sebanyak 5.150 keluarga untuk BLT BBM menjadi keluarga.

“Kalau BLT minyak goreng sekitar 300 ribuan juga, ya, jadi yang ini ada penambahan, tapi bisa jadi angka ini akan bertambah terus,” katanya.

Dedi menjelaskan melihat data penerima bantuan sosial (bansos) yang disalurkan PT Pos dari Kementerian Sosial (Kemensos), selalu ada probabilitas atau perubahan data baik meningkat atau berkurang tergantung sasaran masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi tertentu.

Validasi data pun dilakukan berbagai pihak yang terlibat, seperti PT Pos sebagai penyalur, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penyesuaian nomor induk kependudukan (NIK) dan Kemensos sebagai pemberi data KPM yang bersumber dari pemerintah daerah.

PadaSeptember 2022 ini, kata Dedi, disalurkan BLT BBM Rp150 ribu per bulan untuk tahap I dan tahap II sekaligus ditambah bantuan pangan non tunai (BPNT) Rp200 ribu sehingga yang diterima masyarakat sebanyak Rp500 ribu.

Sebanyak KPM BLT BBM di Bogor itu terdiri atas KPM di seluruh wilayah Kota Bogor di enam kecamatan, sementara KPM di 28 kecamatan Kabupaten Bogor.

“Mengenai jumlah kelihatannya ada penambahan. Apakah nanti jumlahnya bertambah lagi, kita menunggu instruksi pusat,” kata Dedi.

Dia menyampaikan penyaluran bantuan dilakukan melalui tiga jalur, yakni datang langsung ke kantor Pos cabang di Kota Bogor, datang ke komunitas di kelurahan atau 23 kantor Pos pembantu serta diantarkan dari pintu ke pintu.

Bagi masyarakat yang mendapatkan jadwal mengambil ke kantor pos atau komunitas yang ditentukan, akan tetapi berhalangan dapat dijadwalkan ulang untuk pengambilannya, selama tidak lebih dari 30 hari yang ditentukan.

Khusus untuk warga yang diantarkan bansosnya, maka petugas wajib memberikan bukti biotagging atau pengambilan foto lokasi rumah warga.

Dalam penyaluran BLT BBM dan BPNT ini, kata Dedi, warga wajib memberikan bukti identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP). Sementara, untuk warga yang diwakili pengambilan bansosnya, hanya boleh dilakukan oleh seseorang yang masih dalam satu kartu keluarga (KK).*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!