Putusan PN Jakpus Diduga Upaya Lanjutan “Operasi Kekuasaan” buat Tunda Pemilu, Prima Hanya Pion

radarutama.com – Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic) Ahmad Khoirul Umam curiga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal Pemilu 2024 ditunda merupakan kelanjutan dari “operasi kekuasaan” yang sejak lama menggulirkan isu penundaan pemilu.

Diduga, elite-elite penguasa yang dari dulu menginginkan penundaan pemilu telah mengintervensi keputusan hakim terkait ini.

“Dangkalnya argumen dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu menegaskan bahwa ‘operasi kekuasaan’ untuk menunda pemilu terbukti masih terus berjalan,” kata Umam kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Umam mengatakan, modus operandi dalam perkara yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ini tampak jelas. Awalnya, narasi penundaan pemilu digulirkan lewat ide perpanjangan masa jabatan presiden.

Dilanjutkan dengan gagasan perpanjangan masa jabatan kepala desa, dan yang terbaru ide mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Lantaran upaya-upaya tersebut gagal, dilakukan cara paling mudah dan efektif yakni dengan memanfaatkan jalur penegakan hukum.

“Semua itu diorkestrasi sedemikian rupa untuk menghadirkan ketidakpastian persiapan menuju Pemilu 2024,” ujar Umam.

Menurut Umam, putusan PN Jakpus ini menguatkan dugaan indikasi terjadinya praktik autocratic legalism di mana kepentingan sempit (vested interest) dari elite-elite kekuasaan masuk ke ranah yudisial.

Ini terlihat dari amar putusan yang seolah memperlihatkan ketidakpahaman Majelis Hakim bahwa mereka tak punya wewenang mengadili perkara perdata pemilu.

Putusan PN Jakpus tersebut seolah menunjukkan rendahnya kualitas pemahaman Majelis Hakim terhadap aturan perundang-undangan pemilu dan objek perkara yang ditanganinya.

“Majelis Hakim yang dipertanyakan itulah yang membuka potensi dugaan adanya intervensi kekuasaan, di mana para elit-elit yang sejak awal berkepentingan menunda pemilu hendak cuci tangan dengan mengorkestrasi penundaan pemilu ini melalui permainan hukum,” kata Umam.

Umam pun menduga, Prima hanya sekadar pion kecil yang disiapkan untuk melancarkan agenda besar penundaan pemilu.

Apalagi melihat gugatan partai pendatang baru terhadap KPU itu telah diajukan sedikitnya empat kali, mulai dari gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan yang terbaru Pengadilan Negeri (PN).

“Jelas ada kekuatan besar di belakang pion kecil Prima,” tutur Umam.

Umam mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap perkara ini, melihat siapa-siapa saja elite penguasa yang sejak awal berkepentingan untuk menunda pemilu.

“Besar kemungkinan ada garis merah yang menghubungkan simpul-simpul kekuasaan itu dengan putusan PN Jaksel ini,” tutur dosen Universitas Paramadina tersebut.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Sedianya, tahapan Pemilu 2024 telah berjalan sejak Juni tahun lalu. Pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024.

Adapun gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.

Atas putusan PN Jakpus ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

Dibantah

Adapun Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Mangapul Silalahi mengeklaim tak ada “bekingan” dalam upaya mereka menggugat KPU secara perdata ke PN Jakpus.

Menurut Mangapul, upaya gugatan perdata ke PN Jakpus hanya bentuk keberatan karena partainya dua kali dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

“Bekingan kami rakyat biasa kok. Ini partai gerakan, Bos,” kata Mangapul usai jumpa pers di kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, (3/3/2023).

Mangapul mengungkapkan, partainya enggan menanggapi opini berkembang di kalangan publik soal intervensi di balik gugatan mereka.

Prima, menurutnya, fokus pada proses hukum yang dijalani. Terutama, setelah KPU melontarkan rencana akan mengajukan banding atas putusan PN Jakpus.

“Soal intervensi politik, bahwa kemudian ada isu penundaan pemilu, ada pesanan, segala macam, itu bukan ranah kami di situ,” kata Mangapul.

“Ranah kami adalah partisipasi hak politik kami sebagai warga negara itu dipenuhi,” ujarnya lagi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jenis mobil apakah yang menggunakan dua mesin penggerak dengan bensin dan motor listrik?

Dapatkan total hadiah Rp 5.000.000,- untuk 10 orang beruntung dengan mengikuti kuis otomotif berikut ini!

Berikut ini yang merupakan kelebihan dari kendaraan listrik, kecuali?

Apa nama bahan bakar dari pertamina ber-oktan 92?

Pada tahun berapakah Robert Anderson mengembangkan mobil roda tiga menggunakan baterai listrik?

Apakah kepanjangan EV yang biasa digunakan dalam mobil listrik?

E-mail

Isi data dirimu untuk keperluan pendataan dan pengiriman hadiah ya

No. Handphone

Nama Lengkap

Provinsi Domisili

Kota/Kabupaten Domisili

Tahun Lahir

Apakah Anda sudah terlindungi dengan Asuransi?

Jenis perlindungan apa yang Anda butuhkan?

Terima kasih atas partisipasinya!

Silahkan login dengan KG Media ID untuk melanjutkan survey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!