Ragam Upaya Tunda Pemilu: Presiden 3 Periode, Isu Masa Jabatan Kades, Kini Putusan PN Jakpus

radarutama.com – Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Noory Okhtariza mencurigai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait perintah agar pemilu ditunda merupakan rentetan dari isu-isu yang terjadi belakangan ini.

Noory menyebut isu-isu yang dimaksud untuk membuat Pemilu 2024 ditunda adalah perpanjangan masa presiden jadi 3 periode, perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades), hingga penghapusan jabatan gubernur.

“Isunya macam-macam. Misalnya isu soal amandemen konstitusi dan mengembalikan GBHN yang sering dianggap sebagai pintu masuk untuk melakukan perpanjangan masa jabatan presiden,” ujar Noory dalam jumpa pers di Gedung Pakarti, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

“Yang enggak pernah kita sangka-sangka, ribuan kepala desa seluruh Indonesia menginginkan perpanjangan masa jabatan datang ke Jakarta. Ada isu dilempar, penghapusan jabatan gubernur tidak lagi dipilih oleh rakyat, dipilih oleh DPRD,” sambungnya.

Untuk tuntutan para kades, Noory meyakini ada yang menggerakkan ribuan kades itu supaya bergerak ke Jakarta dan melakukan aksi unjuk rasa.

Pasalnya, para kades berada di level desa, yang tidak mungkin terkoneksi ke seluruh Indonesia. Apalagi, mereka membutuhkan dana untuk berangkat ke Jakarta dan berkumpul bersama.

Sementara, untuk wacana penghapusan jabatan gubernur, Noory mengatakan isu itu dilempar hanya untuk membuat gaduh dan kontroversi.

Adapun Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjadi sosok yang melempar isu penghapusan jabatan gubernur.

“Sudah muncul wacana, nanti dibawa tuh proposalnya, diajukan kepada yang punya kepentingan. Apalagi sekarang menjelang tahun politik, isu-isu seperti itu akan semakin banyak,” kata Noory.

Partai Prima, partai tak dikenal yang bisa bikin gaduh se-Indonesia

Lebih jauh, Noory menyoroti Partai Prima yang membuat gaduh di tingkat nasional karena gugatannya dikabulkan oleh PN Jakpus, sehingga berujung pada perintah untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Noory mengaku tidak tahu sama sekali ada yang namanya Partai Prima. Dirinya baru tahu ada Partai Prima ketika membaca berita mengenai mereka menang gugatan.

“Sebelum ada berita ini, jujur, saya tidak tahu Partai Prima. Belakangan saya cek di Google ternyata pendirinya adalah mantan Ketua Umum PRD. Ini partai yang relatif tidak dikenal, kita enggak tahu siapa basis masanya,” jelasnya.

Menurut Noory, segala hal mengenai Partai Prima tidak jelas, mulai dari kapan mereka membuat musyawarah nasional, di mana mereka menyebar balihonya, hingga visi misi partainya.

Noory mengatakan Partai Prima baru berdiri pada tahun 2021, tapi sudah bisa bikin gaduh.

“Jadi partai baru didirikan tahun 2021 dengan distingsi yang menurut saya tidak terlalu beda dengan partai-partai yang sudah ada. Tapi bisa menciptakan kegaduhan di tingkat nasional seperti sekarang,” tukas Noory.

Putusan PN Jakpus

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu hingga 2025 mendatang.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Poin tersebut memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3/2023), hingga 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Dengan perhitungan tersebut, maka Majelis Hakim PN Jakpus memerintahkan penundaan pemilu hingga 9 Juli 2025.

Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu.

Pemungutan suara dijadwalkan serentak digelar pada 14 Februari 2024.

Adapun gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi terhadap Prima.

Atas putusan PN Jakpus ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

“KPU akan upaya hukum banding,” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jenis mobil apakah yang menggunakan dua mesin penggerak dengan bensin dan motor listrik?

Dapatkan total hadiah Rp 5.000.000,- untuk 10 orang beruntung dengan mengikuti kuis otomotif berikut ini!

Berikut ini yang merupakan kelebihan dari kendaraan listrik, kecuali?

Apa nama bahan bakar dari pertamina ber-oktan 92?

Pada tahun berapakah Robert Anderson mengembangkan mobil roda tiga menggunakan baterai listrik?

Apakah kepanjangan EV yang biasa digunakan dalam mobil listrik?

E-mail

Isi data dirimu untuk keperluan pendataan dan pengiriman hadiah ya

No. Handphone

Nama Lengkap

Provinsi Domisili

Kota/Kabupaten Domisili

Tahun Lahir

Apakah Anda sudah terlindungi dengan Asuransi?

Jenis perlindungan apa yang Anda butuhkan?

Terima kasih atas partisipasinya!

Silahkan login dengan KG Media ID untuk melanjutkan survey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!