Soal Sirene dan Strobo, Kapolri Imbau Anggotanya Lebih Sensitif Baca Situasi Jalan

radarutama.com – – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Kapolri ) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau jajarannya agar memperhatikan penggunaan alat sirene atau strobo saat melakukan pengawalan di jalan.

Sigit mengatakan, suara sirene yang terlalu bising dapat mengganggu masyarakat, apalagi jika dibunyikan dalam situasi jalan yang macet.

“Penggunaan sirene, penggunaan strobo, tolong kita juga melihat sensitivitas pada saat jalan sedang padat, masyarakat juga sedang padat-padatnya, suara itu juga menjadi masalah,” kata Sigit dalam akun resmi Instagram miliknya, @listyosigitprabowo yang diunggah pada Selasa (21/3/2023).

Sigit pun menyarankan agar jajaran yang melakukan pengawalan menggunakan suara sirene yang lebih sesuai.

Menurut dia, hal ini juga menyangkut kepekaan atau sense of crisis yang harus terus dilatih oleh jajarannya.

“Misalkan DIM-kah, suara-suara yang membuat masyarakat kemudian bisa di satu sisi ini oke nih ada kegiatan pengawalan namun di sisi lain juga tidak terlalu mengusik. Hal-hal ini memang harus dilatih karena ini bicara sense of crisis,” tutur dia.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti soal pengawalan kendaraan. Sigit meminta jajaran Korlantas lebih selektif dalam memberikan pengawalan agar tidak mendapatkan protes dari masyarakat.

Sebab, menurut dia, banyak proses pengawalan kendaraan yang disorot publik.

Ia pun membacakan sejumlah pemberitaan terkait, di antaranya soal pengawalan terhadap rombongan motor gede (moge) yang masuk ke jalan tol.

“Heboh rombongan moge dikawal masuk tol, keluhan sopir truk liat konvoi mobil mewah yang dikawal, viral sepeda dikawal polisi ambil jalur kanan. Jadi hal-hal ini kemudian menjadi perhatian publik. Tolong, yang begini-begini rekan-rekan lebih selektif,” ujar dia.

Sigit menekankan, jangan sampai ada kecemburuan atau keberatan di antara masyarakat terkait hal pengawalan.

Selain itu, ia memerintahkan kepada seluruh jajaran Korlantas Polri agar memedomani standar operasional prosedur (SOP) pada setiap kegiatan pengawalan lalu lintas, baik pengawalan VVIP, VIP, maupun pengawalan berbagai kegiatan masyarakat.

Khusus untuk pengawalan kegiatan masyarakat, menurutnya, jajaran hanya memastikan ketertiban rombongan selama di jalan.

“Dan kemudian apabila memang tidak terlalu mendesak, ikuti aturannya. Saat lampu merah berhenti, lampu hijau baru jalan. Jadi kita kawal itu untuk ketertiban rombongan. Bukan kemudian memberikan dia prioritas-prioritas boleh melanggar,” ujar Sigit.

Ia menyebutkan, prioritas harus tetap diberikan untuk kendaraan seperti mobil ambulans dan pemadam kebakaran.

“Kecuali ini adalah pengawalan yang terkait memang harus kita prioritaskan, mobil ambulans yang harus segera berangkat karena keselamatan masyarakat yang ada di dalam mobil ambulans dan sebagainya,” ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!