Tangkap 2 DPO Sindikat Narkoba, Bareskrim Sita 11 Kendaraan Hasil TPPU dari Jaguar sampai Harley

radarutama.com – irektorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menangkap dua daftar pencarian orang (DPO) kasus peredaran gelap 47 kilogram sabu jaringan Malaysia-Indonesia yang berada di kawasan Bengkalis, Riau.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, pengungkapan u itu telah digelar 12 April 2022.

Saat itu ditangkap tersangka MN, HA, MD, serta sejumlah tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Saat itu kami menyebutkan ada DPO, nah ini sekaligus jawaban kepada rekan-rekan,” kata Krisno di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Krisno mengatakan dua DPO yang ditangkap ini adalah ABD alias DL dan FA alias V.

ABD ditangkap pada 12 Juni 2022 di Kota Pekanbaru, Riau dan FA ditangkap di sebuah hotel d Bali tanggap 26 Juli 2022.

“Dalam proses penyidikan terhadap FA alias V, mengakui bahwa sabu yang diselundupkan oleh tersangka MN, HA, dan MD dari Malaysia tersebut dipesan dari UJ, DPO WNA Malaysia,” tutur Krisno.

Menurut dia, dalam menjalankan bisnis narkoba tersebut, UJ (DPO) dibantu oleh WNA Malaysia yang berinisial SH (DPO), yang berperan dalam bidang keuangan.

Bareskrim pun juga menemukan dugaan aliran dana tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) terkait peredaran gelap narkoba tersebut.

Setidaknya ada tujuh buah alat komunikasi; enam unit mobil berbagai merek yakni Jaguar, Honda Accord, Mercdez Benz, Ercdez Benz, Fortuner, Suzuki Ertiga, dan Suzuki Carry.

Lalu, ada lima unit motor Harley Davidson, serta 46 unit obyek tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bogor, dan Bandung.

“Dengan estimasi jumlah aset kurang lebih sebesar Rp 50 miliar,” kata Krisno.

Selain itu, Bareskrim juga menyita sekitar tujuh rekening terkait kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia-Indonesia tersebut.

“Total rekening yang diblokir sebanyak enam miliar tiga ratus empat puluh empat juta delapan puluh satu ribu rupiah,” ucap dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!