Terungkap Penyelewengan BBM Subsidi di Jawa Tengah, Polisi Temukan Fakta Baru Usai Buntuti Oknum

radarutama.com – Kasus penyelewengan penjualan bahan bakar minyak ( BBM ) bersubsidi kembali terdengar. Kali ini aksi kecurangan terjadi di salah satu SPBU , Jalan Raya Solo-Purwodadi, Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio mengatakan, terungkapnya kasus penyelewengan ini dipicu oleh kecurigaan adanya sebuah mobil bak terbuka dan truk yang sering bulak balik ke SPBU dalam waktu satu hari untuk mengisi bahan bakar solar.

Dwi menduga mobil bak tersebut sudah dimodifikasi sehingga dapat menampung banyak BBM . Setidaknya dalam sehari, minyak yang diselundupkan bisa mencapai 1.000 liter.

“Mobil itu ternyata kendaraan ‘pengangsu’ yang bertugas membeli BBM di SPBU ,” katanya.

Setelah dibuntuti, mobil pengangkut solar ini berhenti di Desa Sidomulyo, Mondokan, Kabupaten Sragen. BBM ini kemudian dipindahkan ke truk yang juga sudah dimodifikasi untuk selanjutnya dijual.

Untuk melancarkan aksinya, oknum diduga berkoordinasi dengan SPBU untuk membeli komoditas tersebut tanpa menggunakan aplikasi MyPertamina. Usut punya usut, aksi curang ini telah berlangsung sejak Agustus 2022.

Hasil dari penyelewengan BBM bersubsidi ini, pelaku sudah mengangkut sekitar 180.000 liter solar yang dibeli dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk menetapkan tersangka di balik tindak pidana tersebut. Sementara, Kombes Pol. Dwi meminta agarpihak Pertamina menindak tegas SPBU ‘nakal’ yang menjual BBM bersubsidi melanggar ketentuan tersebut.

September lalu, Polda Jawa Tengah juga mengungkap upaya penyelundupan BBM (bahan bakar minyak) yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp11 miliar. Sekitar 80 ton solar, 3,2 ton Pertalite, tandon kapasitas 1.000 liter sebanyak 40 buah, dan 6 unit kendaraan roda dua disita sebagai bahan bukti.

Tak hanya itu, data tahun 2022 lalu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat ada 1.422.263 kl BBM yang diselundupkan dengan jenis dominan bahan bakar solar subsidi . Jumlah yang disebut mencakup 786 kasus, dengan puncak penemuan tertinggi terjadi pada September 2022.

Kepala BPH Migas Erika Etnowati mengatakan, kasus-kasus penyelewengan yang dimaksud banyak terjadi di Jawa Timur, Jambi, dan Sumatera Selatan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan pemerintah akan menindak tegas setiap pelaku penyelewengan solar subsidi , baik dengan memberi sanksi atau menjatuhkan hukuman pidana.

“Bila terdapat penyelewengan solar bersubsidi, maka penertiban pelaku penyelewengan akan ditindak secara tegas oleh pihak kepolisian atau Dinas Perhubungan,” tuturnya.

Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, pelaku penyelewengan BBM bersubsidi ini dapat disanksikan melanggar Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta dengan ancaman denda Rp60 miliar atau dipidana 6 tahun.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!