Yasonna Sebut Dokumen Kepengurusan PPP yang Baru Sedang Dikaji

radarutama.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengkaji dokumen struktur baru kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) dengan Plt Ketua Umum Muhamad Mardiono.

Dia pun menegaskan akan memproses permohonan surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP yang baru tersebut.

“Sedang kita kaji. Iya, iya (diproses sesuai aturan),” ujar Yasonna singkat saat menjawab pertanyaan wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (9/9/2022).

Diberitakan sebelumnya, Kemenkumham telah menerima dokumen struktur baru kepengurusan PPP dengan Plt Ketua Umum Muhamad Mardiono.

Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman membenarkan dokumen tersebut telah diterima Direktorat Jenderal Hukum Umumro (Ditjen AHU).

“Ya, sudah menerima permohonan pengesahan Plt (pelaksana tugas) Ketum PPP atas nama Mardiono,” kata Tubagus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/9/2022).

Menurut Tubagus, saat ini Ditjen AHU sedang dalam proses pemeriksaan dokumen struktur baru kepengurusan PPP Mardiono.

Namun, Tubagus mengaku belum mengetahui berapa lama proses pemeriksaan tersebut karena hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut dari Ditjen AHU.

“Sedang dalam proses pemeriksaan,” ujar Tubagus.

Sebagaimana diketahui, partai berlambang kabah kembali dilanda perpecahan. Sejumlah kader PPP menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) awal September ini.

Mukernas tersebut kemudian menyepakati Mardiono sebagai Plt Ketua Umum PPP, menggantikan Suharso Monoarfa.

Menanggapi friksi tersebut, presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan persoalan tersebut merupakan masalah internal PPP.

Jokowi enggan membicarakan kedudukan Mardiono selaku anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

“Itu masalah internal di PPP. Saya enggak tahu, itu selesai terlebih dahulu baru kita bicara mengenai masalah Wantimpres,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!