Pemerintah Permudah Masyarakat Punya Kendaraan Listrik

radarutama.com – Pemerintah sedang gencar melakukan percepatan era elektrifikasi kendaraan dengan melakukan berbagai upaya. Terbaru, mengumumkan pemberian insentif berupa potongan harga secara langsung kepada pembeli kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Namun, sebenarnya bukan hanya itu saja yang dilakukan pemerintah untuk mempermudah masyarakat memiliki kendaraan listrik. Berbagai kebijakan pun dilakukan sebelum ini, termasuk pembebasan pajak dan sejenisnya.

Apa saja sih yang dilakukan pemerintah untuk mempercepat terciptanya era elektrifikasi?

Tenaga Ahli Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Bidang Kelistrikan Sripeni Inten Cahyani mengatakan masyarakat perlu tahu pemerintah memberikan insentif fiskal dan non fiskal dalam mendukung terbentuknya era elektrifikasi.

“Pemerintah telah memberikan beberapa insentif fiskal antara lain insentif pajak kendaraan dasar pengenaan pajak kendaraan pada pajak barang mewah, pajak tahunan maupun balik nama), pengurangan PPH badan, dan insentif bea masuk,” ucap Inten dalam Seminar Nasional Net-Zero Emission di UNS Surakarta, Selasa (7/3/2023).

Dia mengatakan yang terbaru akan berlaku per 20 Maret ini, pemerintah juga akan memberikan insentif berupa potongan harga bagi masyarakat yang akan membeli motor listrik ataupun yang akan melakukan konversi.

“Pemerintah mengumumkan akan memberikan insentif langsung kepada pembeli KBLBB khususnya roda 2, agar masyarakat tertarik menggunakannya, pemerintah juga akan memberikan insentif kepada sepeda motor listrik hasil konversi,” ucap Inten.

Di sisi pengisian daya baterai, pemerintah juga memberikan potongan harga sebesar 30 persen untuk home charging di waktu malam hari dan memberikan insentif kepada pelaku usaha SPKLU dan SPBKLU.

“Otomatis pengisian daya baterai di malam hari ini akan dikenakan tarif khusus oleh PLN, ada potongan 30 persen, sedangkan kepada pengusaha SPKLU dan SPBKLU akan diberikan tarif khusus, berbeda dengan harga ke masyarakat,” ucap Inten.

Sedangkan insentif non fiskal kepada kendaraan listrik, menurut Inten antara lain berupa bebas ganjil genap, dan kemudahan parkir. Bank Indonesia juga telah memberikan pelonggaran besaran uang muka kredit kendaraan berwawasan lingkungan ini.

“Selain diistimewakan di beberapa kawasan, kendaraan listrik juga akan dibikin semudah mungkin untuk dimiliki, beberapa perusahaan keuangan bersedia mengcover kurangan biaya konversi, juga memperkecil DP untuk kredit kendaraan listrik,” ucap Inten.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jenis mobil apakah yang menggunakan dua mesin penggerak dengan bensin dan motor listrik?

Dapatkan total hadiah Rp 5.000.000,- untuk 10 orang beruntung dengan mengikuti kuis otomotif berikut ini!

Berikut ini yang merupakan kelebihan dari kendaraan listrik, kecuali?

Apa nama bahan bakar dari pertamina ber-oktan 92?

Pada tahun berapakah Robert Anderson mengembangkan mobil roda tiga menggunakan baterai listrik?

Apakah kepanjangan EV yang biasa digunakan dalam mobil listrik?

E-mail

Isi data dirimu untuk keperluan pendataan dan pengiriman hadiah ya

No. Handphone

Nama Lengkap

Provinsi Domisili

Kota/Kabupaten Domisili

Tahun Lahir

Apakah Anda sudah terlindungi dengan Asuransi?

Jenis perlindungan apa yang Anda butuhkan?

Terima kasih atas partisipasinya!

Silahkan login dengan KG Media ID untuk melanjutkan survey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!