Dituduh Jualan Likes Instagram dan Curi Data, Pelaku Diseret ke Pengadilan oleh Facebook

radarutama.com – NESABAMEDIA.COM – Menjual likes di media sosial seperti Instagram mungkin selama ini dianggap sekedar bisnis untuk mencari nafkah, tapi praktik ini dikecam dan dilarang oleh Facebook.

Bahkan Facebook pun tidak segan-segan melayangkan gugatan hukum kepada penjual likes. Dalam sebuah postingan yang diberi judul “Taking Legal Action Against Those Who Abuse Our Services”, Facebook mengumumkan gugatan hukum kepada Marcos Gomez Platon dan perusahaan miliknya yang bernama MGP25 Cyberint Services.

Developer berkebangsaan Spanyol tersebut dituduh menyediakan jasa komentar dan like Instagram.

Sebelumnya Facebook sudah mengambil tindakan dengan menonaktifkan akun dan mengirimkan surat Cease and Desist (somasi), namun Platon tetap menjalankan aktivitas ilegalnya untuk mengeruk profit.

Platon yang mengklaim dirinya sebagai insinyur telekomunikasi menyangkal tuduhan tersebut. Ia mengatakan bahwa perusahaannya bergerak di bidang konsultasi keamanan.

Akan tetapi, beredar sebuah dokumen yang memuat kontrak antara MGP25 Cyberint Services dengan sebuah perusahaan Rusia, yang menyebutkan pembayaran sebesar 1000 euro per bulan untuk sebuah kerjasama yang berkaitan dengan layanan API Instagram.

Ketika ditanya mengenai kontrak tersebut, Platon tidak bersedia memberikan jawaban.

Selain gugatan hukum di Spanyol untuk Platon, Facebook juga mengajukan gugatan hukum lain di California yang dialamatkan kepada Mohammad Zaghar dan situs miliknya, Massroot8.

Facebook menyakini bahwa Zaghar menggunakan Massroot8 untuk mengambil data pengguna tanpa izin, termasuk data login.

Melalui Masroot8, Zaghar menawarkan sejumlah metode yang diklaim dapat mengirim pesan secara massal melalui Messenger dan mengumpulkan data dari akun-akun teman di Facebook seperti alamat email, nomer telepon, dan tanggal lahir.

Data tersebut sebenarnya bisa dikumpulkan sendiri oleh siapa saja, tapi akan jauh lebih cepat jika dilakukan dengan menggunakan metode yang disediakan di Masroot8.

Pengunjung situs yang tertarik diwajibkan untuk mendaftar terlebih dulu dan menginformasikan data login Facebook milik mereka. Dari hasil penyelidikan Facebook, sudah ada lebih dari 5000 orang yang mendaftar di situs milik Zaghar tersebut.

Data login yang didapatkan dari para pendaftar di situs tersebut selanjutnya digunakan untuk mengakses akun Facebook mereka tanpa izin dan mengumpulkan data dari akun-akun teman mereka.

Gugatan hukum yang disampaikan Facebook juga menyebutkan bahwa Zaghar pernah mengelola situs-situs semacam fast-autolikers.com dengan modus operandi yang sama.

Pada bulan Juli 2018, Facebook mengirimkan surat Cease and Desist yang membuat Zaghar menutup situs tersebut. Tapi beberapa bulan kemudian, Zaghar mendirikan situs Masroot8 dengan tujuan yang masih tetap sama, yaitu untuk mencuri data pengguna sebanyak mungkin. [az/tn]

EDITOR: MUCHAMMAD ZAKARIA

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    error: Content is protected !!