Travel  

Berselfie di Stasiun Kereta Api? Yuk Patuhi Aturannya!

radarutama.com – Perjalanan liburan memang tidak akan terasa asyik jika tidak disertai berfoto selfie dengan latar belakang yang keren. Berbagai tempat tak lupa dijadikan backgraound foto untuk kenang-kenangan pribadi. Mulai dari tempat fasilitas umum, didalam kendaraan hingga taman dan tempat wisata tak luput dari jepretan kamera. Nah, untuk kamu yang berpergian menggunakan transportasi kereta api, rasanya kamera tak akan pernah berhenti memotret apapun mulai didalam stasiun hingga dalam perjalanan.

Namun ada kalanya kamu harus memperhatikan aturan ketika berfoto ria didalam Stasiun Kereta Api hingga didalam kabin kereta api. Berbagai foto dan video jika itu dijadikan kepentingan komersial maka akan dikenakan sanksi ketika tidak ada ijin kepada otoritas Stasiun. Nah, apa saja sih aturannya?

Sebagai Dokumentasi Pribadi

Mengabadikan momen dalam bentuk foto dan video di Stasiun Kereta Api memang menjadi hal yang menyenangkan. Berbebagai backgroun seperti nama stasiun, lokomotif, hingga area keren sebagai spot unik didalam stasiun. Tapi perlu diingat, foto dan video ini hanyalah untuk dokumentasi pribadi saja ya, Teman Traveler.

Hindari Area Terlarang

Berfotolah diarea tempat tunggu penumpang, banyak sekali spot foto yang bisa kamu pilih seperti tiang penyangga kuno, jalur peron, lokomotif kereta api, taman area peron stasiun, dan sebagainya. Perlu kamu perhatikan untuk menghindari area pekerja Stasiun seperti ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali dan pengaturan jalanannya kereta api, serta area dimana dapat membahayakan operasional.

Perangkat Dokumentasi

Kamu wajib meminta izin ketika menggunakannya didalam stasiun kereta api seperti tripod, lampu, drone, hingga alat profesional kamera lainnya. Karena perlatan tersebut pastinya memiliki tujuan komersial. Kamu akan dipersilahkan memakai perangkat kamera standar seperti kamera handphone, tongsis, kamera SLR hanya untuk kepentingan pribadi.

Perizinan ke Unit Terkait

Nah bagi kamu yang ingin memakai lokasi untuk kepentingan konten komersial dengan media didalam stasiun kereta api, maka kamu wajib mendapatkan perizinan dari unit komersialisasi Non Angkutan. Semisal wartawan ingin meliput harus berizin pada instansi terkait seperti humas KAI stasiun setempat. Dan jika kamu ingin mengajukan penelitian terkait kereta api atau stasiun tersebut maka tetap meminta izin kepada unit terkait.

Petugas Akan Beri Teguran Jika Tetap Melanggar

Mengabadikan momen didalam stasiun kereta api tetaplah memperhatikan faktor keamana dan keselamatan. Yang namanya melanggar, pastinya dapat teguran dari pihak terkait. Seperti mengambil gambar terlalu dekat dengan jalur kereta api disaat kereta api sedang berjalan.Tetaplah berada diarea yang aman untuk diri sendiri dan orang lain. KAI tidak pernah melarang mu untuk mengambil gambar diarea stasiun selama kenyamanan dan ketertiban tetap ditaati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!